Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri Putuskan Pembatalan Arbitrase Proyek RTH Alun-Alun

 


KEDIRI,   – Pengadilan Negeri (PN) Kediri memutuskan untuk mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri terkait sengketa proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri. Putusan tersebut diambil pada Selasa (24/09).

Majelis hakim dalam persidangannya memutuskan untuk membatalkan putusan arbitrase yang sebelumnya telah dikeluarkan. "Permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan oleh Dinas PUPR Kota Kediri atas nama Shanty Wijayanthi dinilai layak dikabulkan," ujar Novi Nuradhayanty, juru bicara PN Kediri. Selain itu, pihak termohon juga dihukum untuk menanggung biaya perkara.

Dalam putusan majelis hakim, ditemukan bahwa ada informasi penting terkait kualitas beton yang tidak sesuai kontrak. Fakta ini tidak sepenuhnya diungkapkan dalam proses arbitrase sebelumnya, terutama mengenai mutu beton yang digunakan dalam proyek pengembangan Alun-Alun Kota Kediri tahun 2023.

Majelis hakim juga menyampaikan bahwa kesalahan dalam pengelolaan kontrak ini bersifat mutual, baik dari pihak pemohon maupun termohon. Kontrak proyek Alun-Alun tersebut akhirnya diputuskan oleh Dinas PUPR karena ketidaksesuaian dalam pelaksanaan.

Meski demikian, pihak termohon, yakni Surya Graha Utama KSO selaku pelaksana proyek, masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan dikeluarkan. Kuasa hukum termohon, Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi internal sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Kami akan berunding dengan klien kami dalam waktu yang diberikan untuk memutuskan upaya hukum yang akan diambil," jelas Santoso.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak pemohon, Nurbaedah, menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan PN Kediri dan siap menghadapi jika termohon mengajukan banding.

"Pengajuan banding adalah hak termohon sesuai peraturan Mahkamah Agung, dan kami akan menghormati proses tersebut," ujar Nurbaedah.(Red.Tim)

Posting Komentar

0 Komentar