KPU Kabupaten Kediri Tetapkan 1.254.964 Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024


Kabupaten Kediri,  tjahayatimoer.net  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, secara resmi menetapkan 1.254.964 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT yang digelar di Hotel Lotus, Kediri, pada 20 September 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka ini menghasilkan penetapan jumlah pemilih yang terdiri dari 630.299 laki-laki dan 624.665 perempuan. "Jumlah ini akan menjadi dasar perhitungan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024," ujarnya.

Nanang menambahkan, KPU Kabupaten Kediri akan menyediakan 2.344 TPS reguler serta 4 TPS khusus yang berlokasi di pondok pesantren di Desa Ploso, Kecamatan Mojo, guna memfasilitasi hak pilih masyarakat.

Selain itu, KPU juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan tidak ada data pemilih yang kurang tepat. "Kami telah meminta masukan dari Bawaslu serta para pemantau terkait perbaikan data sebelum DPT ini ditetapkan," tambah Nanang.

Rapat pleno ini merupakan salah satu rangkaian penting menjelang Pilkada 2024, di mana setelah penetapan DPT, KPU akan mengumumkan pasangan calon pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024, dan kirab maskot Pilkada pada 24 September 2024.

Sementara itu, Moh Isnaini, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa Pilkada 2024 akan melibatkan 344 desa di 26 kecamatan. "Kami berharap seluruh warga Kabupaten Kediri dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan ini," ujarnya.

Dengan penetapan DPT ini, Kabupaten Kediri siap menyongsong Pilkada serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada tahun 2024.(Red.Tim)

Posting Komentar

0 Komentar