KPK periksa sejumlah saksi terkait dugaan suap dana hibah Jatim

 


Malang, tjahayatimoer.net  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses pemeriksaan ini berlangsung di Mapolresta Malang Kota pada hari Selasa.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa "Pada hari Selasa ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," saat dihubungi dari Kota Malang.

Dalam penyelidikan ini, KPK memeriksa setidaknya tujuh pengurus pokmas, termasuk BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur.

Kemudian, DDI dari Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.
 
"Saya hanya diberitahu siapa yang diperiksa saat hari 'H' pemeriksaan saja," ucapnya.

Sementara itu, pantauan ANTARA di lokasi, sejumlah penyidik tiba di Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 13.12 WIB dengan menumpangi dua unit mobil berwarna hitam.
 
Setibanya di Mapolresta Malang Kota, para penyidik langsung masuk ke Ballroom Sanika Satyawada, yang terletak di bagian belakang kompleks tersebut.
 
Satu orang penyidik KPK juga terlihat membawa koper berwarna merah yang dibungkus plastik.
 
Hingga pukul 14.32 WIB para penyidik dari lembaga antirasuah belum terlihat keluar dari Ballroom Sanika Satyawada.
 
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022. (Red.N)

Posting Komentar

0 Komentar