Jadi Pengawal Pribadi, Polisi Jaga Ketat Ketua Komisioner KPU, Bawaslu, dan Paslon Cakada Kota Kediri

 


KEDIRI,  tjahayatimoer.net  – Polres Kediri Kota mengirim anggotanya untuk menjadi pengawal pribadi komisioner penyelenggara pemilihan kepala daerah. Ketua KPU Kota Kediri dan Ketua Bawaslu mendapat pengawal pribadi sebanyak 4 personel. 

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, ada satu perwira yang akan memimpin sebagai Kasubsatgas pengawalan. Selain mengawal ketua komisioner penyelenggara pilkada, polisi juga menerjunkan anggotanya untuk mengawal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri pada Pilkada 2024 ini. 

Total ada 25 personel Polres Kediri Kota yang ditunjuk menjadi pengawal pribadi. Tugas mereka melakukan pengamanan terhadap ketua komisioner penyelenggara pemilihan kepala daerah dan masing-masing pasangan calon (paslon). 

“Anggota yang menjadi pengawal pribadi harus selalu siaga dan menjaga keselamatan paslon, serta Ketua KPU dan Bawaslu dalam situasi apapun,” bebernya.

Pengawal pribadi (Walpri) harus menjalankan pengamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Masa tahapan kampanye berlangsung 60 hari. Mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Personel Walpri memiliki peran strategis untuk memastikan keamanan pihak penyelenggara dan paslon selama tahapan pemilihan berlangsung. Terutama saat kampanye dan kegiatan publik lainnya.

Bramastyo menambahkan, tugas utama para pengawal adalah memastikan keselamatan dan keamanan paslon dari ancaman fisik atau gangguan lainnya. Yang paling penting yakni kewaspadaan dan kemampuan bela diri para anggota Walpri dalam menghadapi potensi benturan fisik.

“Harus selalu waspada, tidak boleh lengah, dan siap menghadapi setiap ancaman yang mungkin timbul. Mereka harus selalu menjaga jarak dekat dengan obyek yang dikawal,” tegasnya.(Red.AL)

Posting Komentar

0 Komentar