Pemkot Ajukan Pembatalan Putusan Sidang Arbitrase Kasus Proyek Alun-Alun Kota Kediri

 


KEDIRI,   tjahayatimoer.net  - Pemkot Kediri akhirnya mengambil sikap terkait putusan arbitrase dalam sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri.

Diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, kemarin pemkot mengajukan pembatalan putusan sidang arbitrase pada 1 Juli lalu.

Pengamatan koran ini, dalam mengajukan pembatalan putusan kemarin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri didampingi oleh 10 tim penasihat hukum.

Mereka berasal dari Kejari Kota Kediri dan advokat lainnya.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Endro Riski Erlazuardi yang juga menjadi JPN mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan arbitrase sejak beberapa minggu lalu. Selanjutnya, mereka menelaah dan menganalisa putusan tersebut.

Hasilnya, putusan dirasa  merugikan Dinas PUPR Kota Kediri. 

“Banyak kejanggalan-kejanggalan juga dalam putusannya,” ujar Endro tanpa memerinci kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud.

Sesuai dengan Undang-undang Arbitrase No.30/1999 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No. 3/2023, menurut Endro pihak yang terlibat bisa mengajukan permohonan pembatalan putusan ke pengadilan negeri. Karenanya, pemkot memutuskan melakukan upaya tersebut.     

“Kenapa kita baru mendaftarkan hari ini (kemarin, Red)? Karena kita dalam undang-undang dan perma-nya diatur jangka waktu permohonan pembatalan itu 30 hari sejak putusan didaftarkan,” lanjut Endro.

Putusan arbitrase didaftarkan di Pengadilan Negeri Kediri pada 17 Juli lalu. Endro pun optimistis  permohonan pembatalan itu masih bisa diterima.

“Intinya kita berjuang yang Insya Allah diridhoi Allah. Karena kita merasa posisi di jalan yang benar,” tandasnya ditemui seusia memproses permohonan pembatalan putusan di PN Kota Kediri kemarin siang.

Terpisah, Nurbaedah, pengacara yang juga tergabung dalam tim hukum mengatakan, pengajuan itu merupakan hak dari pihak yang merasa tidak puas dengan hasil putusan arbitrase.

Menurutnya, di pasal 70 jo pasal 57 UU Arbitrase menurutnya masih ada peluang untuk membatalkan putusan arbitrase.

Langkah itu pula yang saat ini tengah dia tempuh sebagai salah satu orang yang diberi kuasa oleh Pemkot Kediri.

“Karena bagaimanapun kalau putusan dianggap kurang adil, kurang patut, maka ini mewakili PUPR, dalam hal ini Pemkot Kediri, berusaha membatalkan putusan arbitrase,” tegasnya.

Lebih jauh Nur Baedah menyebut,salah satu tujuan pembatalan putusan itu terkait pemutusan kontrak dengan PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo selaku rekanan penggarap proyek. “Agar pemutusan kontrak tetap sah dan berlaku,” tandasnya.

Nurbaedah melanjutkan, pendampingan hukum terhadap upaya permohonan pembatalan itu dilakukan secara kolaboratif. Pemohon terdiri dari sepuluh orang.

Rinciannya,tujuh orang dari Kejari Kediri dan tiga orang yang merupakan timnya.

Seperti diberitakan, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo selaku rekanan penggarap proyek Alun-alun Kota Kediri memenangkan sidang arbitrase di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam  sidang putusan pada Senin (1/7) lalu, majelis arbiter menerima lima permohonan rekanan.

Lima poin permohonan itu meliputi pembatalan pemutusan kontrak. Kemudian, pembatalan blacklist terhadap kontraktor.

Selanjutnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta mengembalikan jaminan pelaksanaan proyek yang sudah dicairkan.

Tidak hanya itu, pemkot juga diwajibkan membayar kekurangan pembayaran kepada kontraktor. Adapun jumlahnya akan diperhitungkan lebih dulu dengan pihak terkait.

Salah satunya dengan inspektorat. Serta, membayar denda kerugian atas keterlambatan pembayaran kepada kontraktor.(Red.AL)


Posting Komentar

0 Komentar