KEDIRI, tjahayatimoer.net – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Reza Christian, mengingatkan visi dan misi bakal calon kepala daerah harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Hal itu disampaikan Reza Christian, saat sosialisasi Sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Kediri pada Sabtu (10/8/2024) malam.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hadir dalam acara yang dimoderatori oleh anggota KPU Divisi Teknis antara lain dari unsur Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan parpol, ormas, perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri dan sejumlah tokoh masyarakat termasuk awak media.
“Rakor sekaligus sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan menyelaraskan visi misi calon kepala daerah dengan RPJMD dan RPJPD sebagai persyaratan calon kepala daerah,” ujar Reza dalam keterangannya.
Reza berharap agar kepala daerah yang terpilih nanti bisa menjalankan progam sesuai RPJMD dan RPJPD. Hal ini penting untuk menentukan pembangunan di wilayah Kota Kediri.
“Setiap paslon harus membuat visi misi sesuai RPJMD yg mengacu pada RPJPD,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Hartono, menegaskan pihaknya akan selalu mengawasi setiap tahapan pencalonan khususnya pada penelitian administrasi persyaratan bakal calon kepala daerah.
“Bawaslu akan mengawasi proses semuanya akan mengawasi. Ketika nanti ada proses yang tidak sesuai dengan aturan-aturannya PKPU Nomor 8 Tahun 2004 atau pelaksanaan KPU sendiri tidak sesuai, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu dan akan kami tindaklanjuti,” tegas Hartono.(Red.AL)
0 Komentar