Bogor, tjahayatimoer.net – Seorang pelaku jambret berhasil ditangkap warga setelah merampas handphone (HP) milik seorang siswi di Desa Cibeber, Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Pelaku, yang tertangkap setelah dikepung warga di gang sempit, kini menghadapi proses hukum.
"Pelaku yang bernama Anton Laksidarta, 51 tahun, asal Jakarta Timur, ditangkap oleh masyarakat setelah merampas handphone milik MA, seorang pelajar berusia 19 tahun," jelas Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, pada Minggu (25/8/2024).
Agus mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung ketika MA sedang berjalan kaki di gang sempit menuju rumah sepulang sekolah pada Sabtu (24/8). Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet korban dan merampas handphone miliknya.
"Pelaku memepet korban yang sedang berjalan kaki di gang sempit dan merampas iPhone XS milik korban. Meski korban berusaha mempertahankan handphone-nya, pelaku berhasil merebutnya dan mencoba melarikan diri," tambah Agus.
Setelah kejadian, korban berteriak meminta bantuan dari warga sekitar. Berkat reaksi cepat dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Warga segera mengepung pelaku dan berhasil menangkapnya sebelum ia sempat melarikan diri lebih jauh. Pelaku kemudian dibawa ke kantor desa dan diserahkan kepada pihak kepolisian," ungkap Agus.
"Pelaku saat ini masih ditahan di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit handphone iPhone XS milik korban dan sepeda motor dengan nomor polisi B-4557-TXL yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," tambahnya. (Red.N)
0 Komentar