Dishub Provinsi Jatim Tertibkan Puluhan Truk Bermuatan Melebihi Kapasitas

  


KEDIRI,  tjahayatimoer.net  -Sejumlah truk yang kelebihan muatan dan dimensi yang dimodifikasi atau over dimension over loading (ODOL), kena batunya.

Dalam razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim dan Polres Kediri Kota dan TNI kemarin, mereka mengenakan tilang kendaraan-kendaraan yang melanggar tersebut. Bahkan, satu unit mobil pikap diamankan karena tidak membawa surat sama sekali.

Pantauan koran ini, razia digelar di Jl Kapten Tendean, Kota Kediri. Puluhan personel gabungan langsung menghentikan truk dan kendaraan roda empat lainnya yang melintas di selatan terminal lama.

Terutama truk-truk yang secara kasat mata kelebihan muatan dan dimensinya dimodifikasi. Kepala Operasional dan Pengendalian UPT P3 LLAJ Kediri Dishub Jatim Eko Irianto mengatakan, operasi dilakukan menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat ke Dishub Provinsi Jawa Timur.

Yakni, terkait keberadaan pengangkut orang dan barang yang tidak tertib di jalan raya. “Banyak sekali laporan yang masuk ke kami, makanya ditindaklanjuti hari ini (14/8),” kata Eko.

Selama sekitar dua jam, tim gabungan memeriksa kendaraan roda empat yang melintas. Petugas langsung memeriksa kelengkapan surat-suratnya. Termasuk masa berlaku uji kir.

Khusus untuk truk ODOL yang jelas-jelas melanggar langsung dikenakan tilang. Demikian pula truk yang masa berlaku uji kirnya mati. Total ada 21 kendaraan yang ditilang.

“Dishub menilang 12 kendaraan angkutan barang, sisanya ditilang Satlantas Polres Kediri Kota,” lanjut Eko sembari menyebut kendaraan ditilang karena STNK-nya mati, uji kir mati, hingga ada yang tidak membawa surat uji kir.

Dari puluhan kendaraan tersebut, tim gabungan juga mengamankan satu unit mobil pikap yang melintas. Mobil diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat sama sekali. “Selain itu, pajak kendaraan juga mati sejak 2023 lalu,” terang Eko.

Untuk diketahui, dalam razia kemarin tim melakukan pengukuran dimensi kendaraan-kendaraan angkutan barang yang besar. Pengukuran dilakukan untuk memastikan dimensi truk sudah memenuhi persyaratan alias tidak dimodifikasi.

Eko menegaskan, pihaknya menertibkan truk ODOL karena jika dibiarkan beroperasi mereka tidak hanya membahayakan pengendara lainnya.

Melainkan juga mengancam fasilitas publik seperti jalan yang mudah rusak. Sebab, dilewati kendaraan yang melebihi tonase. “Penertiban akan terus kami lakukan,” tegasnya.(Red.AL)


Posting Komentar

0 Komentar