KEDIRI, tjahayatimoer.net — Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Kabupaten Kediri yang saat ini menjalani masa penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri dipastikan tidak ikut memberikan suara dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kediri yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Lokasi Lapas Kelas II A berada di wilayah Kota Kediri. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri memastikan, bahwa pemilihan suara tidak dapat dilaksanakan di luar wilayah Kabupaten Kediri. Hal ini termasuk tidak adanya tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lokasi lapas tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menjelaskan, pihaknya tidak dapat menyelenggarakan pemilihan di luar wilayah kabupaten. “Kami tidak bisa mendirikan TPS khusus di Lapas Kelas II A. Mereka akan tetap tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lokasi khusus di Kota Kediri,” jelas Nanang Qosim, Rabu (14/8/2024).
Namun, Nanang Qosim menambahkan, meskipun warga binaan tidak dapat memilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, mereka tetap memiliki hak pilih untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.
Saat ini, sekitar 500 warga Kabupaten Kediri masih berada di Lapas Kediri. KPU telah berkoordinasi dengan pihak Lapas mengenai hal ini. Salah satu opsi yang dibahas adalah mengirimkan warga binaan ke TPS terdekat dengan pertimbangan keamanan. Namun, opsi tersebut ternyata tidak memungkinkan.
“Mereka (warga binaan) tetap memiliki hak sebagai pemilih, namun hanya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tidak untuk bupati dan wakil bupati,” ungkap Nanang Qosim. (Red.AL)
0 Komentar