Surabaya, tjahayatimoer.net – Kepala Bapenda Provinsi Jatim, Bobby Soemiarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti mengimbau kepada masyarakat Jatim agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Agustus 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan selama 1,5 bulan, yakni 15 Juli-31 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah meliputi Bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta Bebas PKB Progresif.
“Sudah sebanyak 345.133 objek roda dua dan roda empat (R2 dan R4) yang memanfaatkan hingga data per Sabtu (10/8/2024). Penerimaan yang masuk sudah mencapai Rp 213.590.950.700. Kami mengimbau segera manfaatkan program ini sebelum berakhir. Program ini adalah kebijakan Pak Pj Gubernur Jatim yang ingin mengurangi beban ekonomi masyarakat,” kata Kresna Bimasakti
Menurut dia, pada tahun depan, berdasarkan keputusan bersama Tim Pembina Samsat Nasional, sesuai dengan pasal 84 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor dan pasal 74 di UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setelah 2 tahun masa laku STNK habis atau berakhir berturut-turut dan tidak melakukan pembayaran, maka dihapus dari registrasi kendaraan bermotor, dan tidak bisa registrasi ulang.
“Akhirnya menjadi kendaraan ilegal atau bodong. Dan, jadi kewenangan kepolisian untuk menindak dan mengandangkan kendaraan bermotornya, karena dianggap bodong. Pada 5 Januari 2025, kebijakan itu akan diberlakukan. Selagi masih ada program pemutihan, masyarakat segera memanfaatkan,” pungkasnya. (Red.AL)
0 Komentar