KEDIRI, tjahayatimoer.net – Tim Buser Satreskrim Polres Kediri mengamankan R (29) pria asal Kediri, terduga pelaku rudapaksa sesama jenis terancam pasal perlindungan anak. Dia tega melakukan adegan tak pantas tersebut dengan korban bernama O yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama mengatakan atas perbuatan tak senonoh itu, RP dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Kita kenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya, Selasa (16/7/2024).
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses pemeriksaan selanjutnya. Sementara terkait dengan kondisi korban, pihak kepolisian belum bisa menyebutkan secara pasti, sebab masih berkoordinasi dengan psikolog.
"Belum bisa kita simpulkan, karena itu ranahnya psikolog, masih menunggu hasilnya," ungkapnya.
Disampaikan AKP Dr Fauzy, seorang laki-laki berinisial R (29) warga Kediri diamankan Satreskrim Polres Kediri lantaran merudapaksa seorang pelajar laki laki asal Jawa Tengah.
Modus pelaku menyamar sebagai wanita dengan memakai wig dan daster. Perkenalan keduanya terjadi melalui aplikasi Michat dan berlanjut dengan pertemuan.
"Korban mengenal terduga pelaku melalui aplikasi Michat,"ucap AKP Dr Fauzy.
Terduga pelaku mengaku sebagai seorang wanita bernama A. Selang satu Minggu, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajak ketemuan.
Korban sempat menolak karena takut kondisi sudah larut malam, namun pelaku meyakinkan dengan dalih, korban akan dijemput orang suruhannya.
"Korban di borgol oleh terduga pelaku,"jelasnya.
Sesampainya di rumah pelaku, korban disuruh menunggu di depan rumah dan pelaku masuk lewat belakang berganti pakaian layaknya wanita. Setelah korban masuk rumah, korban dilecehkan berkali-kali. Korban sempat diancam dengan menggunakan pisau dan diborgol.
"Setelah korban melapor kami berhasil mengamankan terduga pelaku,"ungkapnya.(Red.Tim)
0 Komentar