Pemkot Kediri Kalah di Persidangan Arbitrase Terkait Proyek Alun-alun

  


Kediri,  tjahayatimoer.net   - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri kalah dalam persidangan arbitrase terkait mangkraknya proyek Alun-alun Kota Kediri. Sidang putusan mengabulkan gugatan pemohon PT Surya Grha Utama KSO sebagai kontraktor proyek Alun-alun Kota Kediri yang diputus kontrak, dan menolak semua tuntutan Dinas PUPR Kota Kediri.

Sidang putusan dipimpin majelis arbiter ketua Irawati Imran, anggota Anwar Subiyanto, dan anggota Mahaputra Kusuma Negara. Sidang digelar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta pada Senin (1/7/2024).

Majelis arbiter memutuskan membatalkan putus kontrak, tidak blacklist kepada kontraktor, ⁠PPK mengembalikan jaminan pelaksanaan kontraktor yang sudah dicairkan. Serta Pembayaran termin kontraktor dikabulkan sebagian dan ⁠pembayaran kerugian kontraktor dikabulkan sebagian.

"Sekarang kami menunggu iktikad baik Pemkot Kediri untuk mematuhi putusan majelis arbiter di LKPP. Ini kalau berlama-lama, korbannya PKL yang tidak bisa segera menempati lokasi lama mereka berdagang," kata G M R Santoso, kuasa hukum PT Surya Grha Utama KSO di Kediri, Kamis (4/7/2024).

Santoso menambahkan, jika tidak ada putus kontrak, seharusnya PKL sudah bisa menikmati lokasi yang baru.

"Coba cek sendiri kondisi para PKL yang terpaksa jualan di jalanan sekitar alun-alun. Berapa persen pendapatan mereka turun karena proyek ini molor?" imbuh Santoso.

Ia pun berharap Pj Wali Kota Kediri segera memberikan kebijakan yang pro rakyat, dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut. Sebab menurutnya, mangkraknya proyek Alun-alun Kota Kediri tidak hanya berdampak ke PKL.

"Jadi dampaknya tidak hanya ke PKL, tapi ke masyarakat luas karena alun-alun ini kan ruang terbuka hijau alias paru-paru kota. Kalau tidak bisa segera diselesaikan juga tidak enak dipandang," tandas Santoso.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana saat dikonfirmasi mengaku saat ini pihaknya masih membahas masalah itu.

"Kami koordinasi dulu masalah ini," ucap Apip singkat.

Pemkot Kediri memutus kontrak proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri. Padahal, realisasi pembangunannya sudah hampir selesai dikerjakan PT Surya Grha Utama-KSO Sidoarjo.

Dalam pengerjaan proyek itu, Pemkot Kediri belum memberikan anggaran sama sekali. Pengerjaan proyek tersebut murni menggunakan dana perusahaan.

Berdasarkan SPK Nomor 600/1.05/FSK.CK/419.101/2023 tertanggal 24 Mei 2023, PT Surya Grha-KSO ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri dengan nilai kontrak Rp 17,9 miliar.

Sesuai kontrak, seharusnya Dinas PUPR Kota Kediri dalam perjanjian membayarkan termin pembayaran I sebesar 30 persen saat pekerjaan terealisasi 35 persen, termin pembayaran II 70 persen saat pekerjaan terealisasi 75 persen, dan termin pembayaran III 100 persen saat pekerjaan selesai.(Red.AL)

Posting Komentar

0 Komentar