Kediri, tjahayatimoer.ner - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kediri menggelar sesi sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Acara tersebut berlangsung di Bercakap Kopi, Jalan Kartini, Doko, Ngasem.
Nanang Qosim, Ketua KPU Kabupaten Kediri, menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan seluruh partai politik yang berencana mencalonkan pasangan calonnya memahami dengan baik aturan-aturan yang berlaku dalam proses pendaftaran. Dia menekankan bahwa sosialisasi ini dimulai sejak dini untuk memastikan semua partai politik memahami secara mendalam tentang persyaratan, mekanisme, dan tahapan pendaftaran calon.
Perbedaan signifikan terjadi dibanding tahun sebelumnya terkait pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati, di mana PKPU Nomor 8 tahun 2024 mewajibkan calon yang berasal dari luar daerah Kediri untuk mundur sebelum mencalonkan diri.
Nanang juga mengungkapkan bahwa proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dengan pengumuman hasil pendaftaran akan disampaikan pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
Dia juga mengundang seluruh partai politik untuk aktif berdiskusi dan berkoordinasi dalam persiapan Pilkada 2024, dengan harapan semua peserta parpol mendapatkan perlakuan yang adil dan merata dalam kontestasi politik mendatang.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu setiap parpol dalam memilih kader terbaik mereka untuk mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kediri.(Red.Tim)
0 Komentar