Jakarta, tjahayatimoer.net - Satgas Pemberantasan Judi Online saat ini tengah gencar melakukan pemberantasan tindak pidana perjudian daring atau judi online. Kabareskrim Polri yang juga Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Komjen Wahyu Widada mewanti-wanti masyarakat untuk tidak tergiur dengan kekayaan dari berjudi.
"Kadang-kadang juga, ya prinsipnya gini, orang berjudi jangan orang pengin kaya dengan judilah, nggak ada menangnya. Jadi kita juga wanti-wanti kepada masyarakat kalau mau kaya berusaha, bukan dengan berjudi," ujar Wahyu saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).Wahyu Widada menuturkan terdapat sebanyak 2,37 juta pemain judi online. Dia menyebut jumlah itu telah menyasar berbagai kalangan umur, mulai dari umur yang anak-anak sampai umur yang dewasa.
"Bahkan kemarin disampaikan 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan," kata Wahyu.
"Bahkan jumlah transaksi secara kuantitas yang berbanyak adalah transaksi yang di bawah itu Rp 100 ribu. Artinya ini jumlah-jumlahnya kecil, tetapi kuantitas pelakunya cukup banyak," imbuh dia.
Wahyu memastikan, pihaknya, sebagai aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dan berkomitmen untuk dapat menyelesaikan permasalahan judi online di Tanah Air.
5.982 Tersangka Diringkus dalam 3 Tahun
Bareskrim Polri terus bergerak memberantas tindak pidana judi online. Dalam kurun waktu 3 tahun, Bareskrim Polri telah memblokir puluhan ribu situs judi online.
"Ada 5.982 tersangka dan situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terkahir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp 817,4 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).(red.AL)
"Bahkan kemarin disampaikan 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan," kata Wahyu.
"Bahkan jumlah transaksi secara kuantitas yang berbanyak adalah transaksi yang di bawah itu Rp 100 ribu. Artinya ini jumlah-jumlahnya kecil, tetapi kuantitas pelakunya cukup banyak," imbuh dia.
Wahyu memastikan, pihaknya, sebagai aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dan berkomitmen untuk dapat menyelesaikan permasalahan judi online di Tanah Air.
5.982 Tersangka Diringkus dalam 3 Tahun
Bareskrim Polri terus bergerak memberantas tindak pidana judi online. Dalam kurun waktu 3 tahun, Bareskrim Polri telah memblokir puluhan ribu situs judi online.
"Ada 5.982 tersangka dan situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terkahir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp 817,4 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).(red.AL)
0 Komentar