JAKARTA, tjahayatimoer.net - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2024 untuk jalur zonasi SD, SMP, SMA tentu memperhatikan jarak ke sekolah.
Namun seringkali orangtua dan calon siswa bingung, jarak yang dihitung dari sekolah apakah jarak rumah atau RT?
Perlu diketahui, jalur zonasi adalah salah satu mekanisme seleksi siswa baru pada SD, SMP, dan SMA yang berdasarkan pada pembagian wilayah atau zona geografis.
Biasanya ditentukan berdasarkan jarak sekolah ke rumah.
Namun ada juga yang ditentukan berdasarkan kelurahan, RT, kecamatan yang sama dengan sekolah.
Khusus jenjang SMK, tidak semua daerah menerapkan zonasi.
Karena SMK memiliki keahlian yang berbeda-beda antarsekolah.
Pada PPDB Jakarta 2024, jenjang SMK juga tidak menerapkan jalur zonasi.
Hanya ada jalur afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Cara seleksi Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024
Bagi orangtua yang bingung mana yang diukur pada jalur ini, apakah jarak rumah atau RT maka sudah ada aturan terkait ini.
Cara seleksi jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 berdasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.
Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;
Hanya ada jalur afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Cara seleksi Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024
Bagi orangtua yang bingung mana yang diukur pada jalur ini, apakah jarak rumah atau RT maka sudah ada aturan terkait ini.
Cara seleksi jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 berdasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.
Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. zona prioritas;
2. usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda;
3. urutan pilihan sekolah; dan
4. waktu mendaftar.
5. Dalam hal kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
Jadwal jalur zonasi PPDB Jakarta 2024
Jalur Zonasi Jenjang SD
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 10 - 11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan tanggal 12 Juni 2024 pukul 00.00- 14.00 WIB
- Proses seleksi: 10 - 11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan tanggal 12 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan tanggal 14 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24 - 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 dan tanggal 26 Juni 2024 00.00-14.00 WIB
- Proses Seleksi: 24 - 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan tanggal 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman: 26 Juni 2024 17.00 WIB dan tanggal 27 Juni 2024 08.00-23.59 WIB 4 Lapor Diri: 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
Itulah cara seleksi jalur zonasi PPDB Jakarta 2024, serta jadwal PPDB yang sudah dibuka. Informasi ini bisa jadi panduan para orangtua saat mengikuti PPDB Jakarta 2024. (red.Tim)
0 Komentar