Impor Barang dari Cina Akan Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Zulhas: Agar UMKM Tumbuh dan Berkembang

  


Jakarta,   tjahayatimoer.net - Pemerintah akan mengenakan bea masuk dengan besaran hingga 200 persen pada produk impor asal Cina yang membanjiri pasar Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan kebijakan itu akan diterapkan oleh pihaknya dalam menyikapi persoalan perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).

Ia menjelaskan perang dagang Cina dan AS telah memicu kelebihan pasokan dan kelebihan kapasitas sehingga produk-produk asal Cina kemudian membanjiri Indonesia. Sejumlah produk impor itu di antaranya pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, karena pasar negara-negara Barat menolak produk Cina tersebut.

"Maka satu-hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai Permendagnya," kata Zulhas di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Bila aturan itu kemudian terbit, kata Zulhas, bea masuk akan berfungsi sebagai jalan keluar untuk melindungi barang-barang impor membanjiri pasar Indonesia. 

Adapun bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang Cina itu, kata Zulhas, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen.

"Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang," ucap Zulhas.

Ketua Umum PAN ini juga menilai Permendag sebagai respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak.

Sebetulnya, kata Zulhas, efek perang dagang Cina dan Amerika Serikat (AS) sudah diketahui sejak 2022 dan langsung direspons demi melindungi produk dan industri dalam negeri termasuk UMKM yang terhantam membanjirnya barang dari Cina.

Oleh sebab itu, pada tahun 2023 pemerintah menerbitkan Permendag 37 yang memperketat arus barang masuk dari luar negeri, dari sebelumnya bisa langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa sekat akibat kebijakan post border dalam bea cukai, menjadi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, tujuannya mengendalikan impor.

Kebijakan itu juga mengatur pekerja migran Indonesia (PMI) yang boleh membawa bawang dari luar negeri tidak kena pajak maksimal senilai US$ 500 pada 56 jenis produk.

Selain itu, Permendag 37 mengatur bahwa seluruh barang konsumen harus ada pertimbangan teknis seperti pakaian, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan lainnya. "Dengan Permendag 37 itu betul-betul bisa mengunci bisa mengendalikan impor," ucap Zulhas.

Tapi Zulhas juga menyebutkan ketika aturan diberlakukan, pemerintah kedodoran. Pasalnya, barang-barang PMI ketika sampai Indonesia tidak bisa jalan jalan dari bandara usai pemeriksaan bea cukai. "Barang tak bisa jalan ratusan sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi US$ 500 terserah nanti kayak apa barangnya," tuturnya.

Permendag Nomor 7 itu pun, menurut Zulhas, dalam praktiknya juga tidak mudah. Akhirnya, 20.000 kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan menumpuk, hingga akhirnya permendag itu harus diubah lagi.

Oleh sebab itu, Zulhas mengubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan barang 20.000 kontainer, dalam satu bulan habis. "Namun industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini." (red.Al)


Posting Komentar

0 Komentar