Diusulkan Jadi Cagub, Heru Budi Dinilai Demokrat Punya Komunikasi Baik dengan Pemerintah Pusat hingga DPRD

 



JAKARTA,  tjahayatimoer.net  - Ketua DPD Demokrat Jakarta Mujiyono mengungkapkan, alasan pihaknya mengusulkan Penjabat Gubernur Heru Budi sebagai calon gubernur (cagub) Jakarta.  Salah satunya, Heru Budi memiliki kemampuan komunikasi politik yang baik dengan mitra Pemprov, salah satunya DPRD DKI Jakarta.  "Memiliki komunikasi politik yang baik dengan segala kelompok kepentingan di Jakarta dan juga pemerintah pusat serta DPD/DPR/DPRD untuk menyelesaikan berbagai persoalan Jakarta," ungkap Mujiyono kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024). Selain itu, menurut Mujiyono, Heru Budi memiliki wawasan global dan visioner. Ini merupakan salah satu kriteria dari DPD Demokrat Jakarta yang dianggap ada dalam diri Heru.

Wawasan global dan visioner Heru ini disebut cocok untuk memimpin transformasi Jakarta menjadi pusat perekonomian, Kota Global dan kawasan aglomerasi setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Mujiyono melanjutkan, kriteria lain yang disorot yakni rekam jejak. Menurut dia, Heru bersih dan bebas dari berbagai permasalahan hukum. "Memiliki popularitas dan elektabilitas yang tinggi. Cagub juga harus mengenal kota dan rakyat Jakarta dengan berbagai permasalahannya. Kelima memiliki kemampuan perencanaan serta eksekusi kebijakan yang sama baiknya," ujar Mujiyono. Tetapi, rencana usulan nama Heru ini belum disampaikan kepada Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Belum (membahas usulan Heru ke AHY dan SBY), kan bagian dari usulan Demokrat Jakarta. Keputusannya ada di Pak SBY dan Mas AHY,” ujar Mujiyono. “(Heru) masuk kriteria untuk diusulkan, resminya nanti lewat rapat pimpinan daerah (rapimda),” katanya lagi. Untuk diketahui, partai politik di Jakarta diperkirakan tidak ada yang bisa mengusung sendiri kandidat calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada DKI 2024. Pasalnya, partai-partai peserta Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024 tak ada yang memenuhi syarat minimal perolehan kursi legislatif. “Syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Senin (29/4/2024).

Merujuk pada hasil rekapitulasi Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, partai politik kemungkinan harus membentuk koalisi agar bisa mendaftarkan kandidat pada Pilkada November mendatang. PKS yang unggul dengan perolehan 1.012.028 suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 diperkirakan hanya akan memperoleh 18 kursi untuk periode 2024-2029.(red.AL)

Posting Komentar

0 Komentar