KEDIRI , tjahayatimoer.net– Kepala desa harus turun ke bawah untuk memastikan tidak ada satupun warganya terlantar. Pesan ini disampaikan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengkukuhkan ratusan kepala desa atas perpanjangan masa jabatan.
Sesuai UU terbaru Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa. Telah ditetapkan masa bakti menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Adapun jumlah kepala desa yang dikukuhkan sebanyak 330 pejabat. Sementara 12 desa masih dijabat oleh PJ sehingga tidak masuk pengukuhan. Digelar di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/06).
Kemudian terdapat satu kepala desa masih tersandung masalah hukum, sehingga tidak hadir tetapi tetap mendapatkan hak perpanjangan.
“Pesan saya satu turun ke bawah cek ke bawah ada nggak, warga yang terlantar di desa. Walaupun itu bukan warga Kabupaten tapi itu warga negara Republik Indonesia harus diurus,” tutur Mas Dhito sapaan akrab Bupati.
Pihaknya berharap kades yang dilantik memiliki rasa kepedulian terhadap masyarakat.
“Jangan sampai Bupati duluan yang tau,” ujarnya.
Bupati Kediri juga menambahkan, bahwa bertambahnya masa jabatan bukan hanya simbol. Sebagai kades yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang berlanjut harus memiliki amanah.(red.i)
0 Komentar