JAKARTA, tjahayatimoer.net - Mulai bertebarannya baliho bakal calon kepala daerah Pilkada 2024 disebut belum menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak. Sebab, secara yuridis, saat ini belum ada calon kepala daerah yang telah resmi ditetapkan. Namun demikian, Bawaslu mengeklaim telah menyampaikan imbauan melalui KPU, partai politik, dan media sosial berkenaan dengan itu. "Bawaslu belajar dari peristiwa (pemilu) lalu ya. Jadi memang imbauannya sudah sejak awal kita gencarkan, karena regulasinya memang seperti itu," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Rabu (12/6/2024).
Dalam hal pengawasan baliho bakal calon kepala daerah yang mulai bertebaran di ruang publik, Bawaslu mengaku mulai menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah. Menurut Lolly, pada saat seperti sekarang, penindakan atas baliho-baliho di ruang publik masih menjadi wewenang pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah (perda) masing-masing. "Tentu aturannya soal tata kota dong, soal ketertiban. Karena kalau pakai UU Pilkada, tidak bisa dijangkau. Sehingga kerja sama Bawaslu dengan pemda," kata dia. "Supaya jangan sampai nih mengganggu tata kota, mengganggu pengguna jalan, misalkan begitu kan. Nah itu yang dilakukan Bawaslu," ujar Lolly.Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi (minus DI Yogyakarta), 415 kabupaten (minus Kabupaten Kepulauan Seribu di DKI Jakarta), dan 93 kota (minus 5 kota administratif di DKI Jakarta). Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.(red.Al)
0 Komentar