JAKARTA, tjahayatimoer.net - Anggota DPD RI Dailami Firdaus menyebutkan ada 15 kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Salah satu hal yang penting dan mendasar adalah Betawi dan dana abadi kebudayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sebagimana mandat Pasal 31 UU DKJ. Menurutnya, pengelolaan dana abadi kebudayaan dan Betawi mesti diatur dalam peraturan daerah (perda) terkait. Apalagi, masyarakat Betawi diberikan ruang untuk menata ulang kebudayaannya. "Tentu ini harus didukung sumber daya manusia (SDM) masyarakat Betawi yang lebih moderat dan maju," ucap dia saat memberikan sambutan dalam pembahasan Rancangan Perda (Raperda) Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Pemajuan Kebudayaan Betawi di Jakarta, Rabu (29/5).
Dailami melanjutkan Raperda Lembaga Adat Betawi yang tengah digodok harus sinkron dengan pemajuan budaya. Pangkalnya, diatur dalam peraturan perundang-undangan di atasnya. "Menjadi tuan rumah, seperti diatur dalam UU DKJ, tentu kita sangat bersyukur. Dan ini menjadi payung hukum bahwasanya Betawi ini masyarakat inti di Jakarta," kata dia. Pada kesempatan sama, perwakilan Kaukus Muda Betawi Beki Mardani mengharapkan adanya kebijakan baru dalam UU DKJ bisa memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta. "Dan budaya Betawi harus punya tempat peran dan posisi," jelas dia.
Di sisi lain, ia memastikan Kaukus Muda Betawi akan menyerahkan draf Raperda Lembaga Adat Betawi kepada DPRD Jakarta 2024-2029 seusai pelantikan. Harapannya, dapat segera dibahas di Kebon Sirih oleh seluruh fraksi. Sementara itu, Penasihat Kaukus Muda Betawi Luthfi Hakim mengungkapkan masyarakat Betawi sebelumnya tak memiliki kedaulatan dalam mengelola budayanya. Dicontohkannya dengan Lebaran Betawi yang tidak pernah ada hingga kini.
"Padahal, wilayahnya dijadikan ibu kota. Tapi, mengurus budayanya saja tidak bisa. Menjaga saja susah, bagaimana merawatnya?" bebernya.
"Kami harus punya organisasi budaya karena Bamus itu bukan organisasi budaya," sambungnya. Adapun Wakil Ketua DPRD Jakarta Khoirudin memastikan pihaknya akan memprioritaskan Raperda Lembaga Adat Betawi sebagai prioritas inisiatif pada 2025. Tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat lantaran penyusunan perda harus melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan akhirnya diundang-undangkan. "Prosesnya tentu akan lama," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Khoirudin menambahkan DPRD Jakarta membahas sekitar 35 perda prioritas. Hanya bisa menyelesaikan sekitar 5 perda setiap tahunnya karena keterbatasan waktu. "Insyaallah Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Pemajuan Kebudayaan Betawi akan kami dorong menjadi prioritas," kata dia.(red.Al)
0 Komentar