KOTA KEDIRI, tjahayatimoer.net - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan Operasi Jagratara selama 2 hari yaitu, Kamis dan Jumat (2-3/5/2024) lalu.
UPT di bawah jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi melancarkan operasi untuk melacak dan merazia keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya.
Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan, Operasi Jagratara itu menyisir beberapa tempat yang menjadi tempat orang-orang asing.
“Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh keterangan berupa status izin keimigrasian dari tenaga kerja asing (TKA),” jelas Denny, Sabtu (4/5/2024) lalu.
Pada hari pertama, operasi dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Tempat yang didatangi petugas adalah lembaga pendidikan formal dan kursus bahasa asing serta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Pada hari kedua, operasi dilaksanakan di wilayah Kabupaten Jombang. Adapun tempat yang didatangi adalah perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga Kerja asing.
Denny menambahkan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan TKA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Seluruh TKA memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya.
"Selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan dan lembaga pendidikan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan TKA,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap orang asing yang berada di wilayah kerjanya.
Selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan dan lembaga pendidikan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan TKA setiap bulannya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap orang asing yang berada di wilayah kerjanya.
Operasi Jagratara dilakukan serentak sesuai instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan operasi pengawasan keimigrasian kepada orang asing di seluruh Indonesia guna meminimalisir pelanggaran keimigrasian.(red.Al)
0 Komentar