"Pelayanan satu atap POLDA METRO JAYA: Pelayanan samsat, Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan kembali beroperasi tanggal 16 April 2024," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Pelayanan SIM, baik pembuatan baru atau perpanjangan masa berlaku, bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM, dan unit SIMLing DKI Jakarta. Sebelumnya, diinformasikan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024, maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
0 Komentar