Jakarta, tjahayatimoer.net - Warganet dihebohkan dengan kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed). Banyak warganet yang beranggapan kenaikan biaya UKT untuk mahasiswa baru di Unsoed tidak masuk akal. UKT adalah uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa di suatu perguruan tinggi negeri di tiap semester. Lantas sebenarnya bagaimana penghitungan kenaikan biaya UKT yang sebenarnya?
Dasar kenaikan UKT UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Kenaikan UKT sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020. Pada Pasal 6 Permendikbud tersebut disebutkan bahwa besaran UKT harus Peguruan Tinggi Negeri (PTN) atau PTN Berbadan Hukum atau PTN-BH harus mendapat persetujuan dan izin dari Kemendikbud.Penghitungan kenaikan biaya UKT Kemudian pada Pasal 7 disebutkan, besaran UKT bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana terbagi dalam beberapa kelompok. Paling sedikit terdapat dua kelompok di PTN: 1. Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000 dan, 2. Kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp 501.000 paling tinggi Rp 1 juta. Besaran UKT kelompok berlaku sama bagi mahasiswa pada setiap jalur penerimaan. Namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Selain itu, kenaikan juga akan terjadi jika Biaya Kuliah Tunggal (BKT) meningkat per tahunnya, maka UKT harus melakukan penyesuaian. Besarannya paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi. Demikian penjelasan kenaikan UKT di perguruan tinggi yang ada aturannya di Permendikbud.(red.Al)
0 Komentar