JAKARTA, tjahayatimoer.net - Aturan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (16/4/2024). Gage mulai berlaku seiring berakhirnya cuti Lebaran pada Senin (15/4/2024). Berlakunya gage di Ibu Kota juga diumumkan langsung oleh Polda Metro Jaya di akun media sosial resminya. “Untuk besok, hari Selasa, 16 April 2024, gage sudah mulai diberlakukan,” tulis Polda Metro Jaya di akun X-nya, Senin malam.
Pemberlakuan gage di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan itu, gage berlaku setiap hari kerja dan hanya berlaku saat akhir pekan atau hari libur nasional. Pada waktu pagi, ganjil genap Jakarta berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara pada waktu sore dan malam, ganjil genap Jakarta berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres),” bunyi Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan itu, gage berlaku setiap hari kerja dan hanya berlaku saat akhir pekan atau hari libur nasional. Pada waktu pagi, ganjil genap Jakarta berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara pada waktu sore dan malam, ganjil genap Jakarta berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres),” bunyi Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Sebagai informasi, gage di DKI Jakarta sempat ditiadakan lebih dari sepekan karena bertepatan dengan cuti Lebaran. Gage tidak berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 15 April 2024. (Red.Y)
0 Komentar