Barbados Secara Resmi Akui Negara Palestina

 


Jakarta, tjahayatimoer.net  - Barbados secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara, sekaligus menjadi negara anggota ke-11 dari Komunitas Karibia atau CARICOM yang memberikan pengakuan semacam itu.

Dilansir Al Jazeera, Sabtu (20/4/2024), Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri Barbados Kerrie Symmonds mengatakan kabinet negara tersebut telah "membuat tekad bahwa waktunya telah tiba bagi kita untuk memberikan pengakuan diplomatik formal terhadap Negara Palestina".

Symmonds mengatakan Barbados selalu menegaskan dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa diperlukan adanya solusi dua negara terhadap konflik tersebut.

"Namun ironisnya, meski telah mengatakan kepada dunia bahwa kita ingin melihat solusi dua negara, Barbados sendiri tidak pernah mengakui Negara Palestina. Oleh karena itu, terdapat keganjilan dan inkonsistensi karena bagaimana kita bisa mengatakan kita menginginkan solusi dua negara jika kita tidak mengakui Palestina sebagai sebuah negara?" ujar Symmonds.

Namun, Symmonds juga menekankan bahwa keputusan tersebut tidak mempengaruhi hubungan yang dijalin oleh Barbados dengan Israel.


Secara keseluruhan, 140 negara dari total 193 negara anggota PBB, termasuk Barbados, kini mengakui Palestina sebagai sebuah negara.

Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) memveto permintaan keanggotaan penuh PBB untuk Palestina di Dewan Keamanan PBB pada Kamis (18/4).

"AS masih berpandangan bahwa jalan paling cepat menuju kenegaraan bagi rakyat Palestina adalah melalui perundingan langsung antara Israel dan Otoritas Palestina dengan dukungan Amerika Serikat dan mitra lainnya," kata seorang perwakilan AS kepada kantor berita Reuters sebelum pemungutan suara.

Pemungutan suara dilakukan di Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 orang atas rancangan resolusi yang diajukan oleh Aljazair, yang merekomendasikan bahwa "Palestina diterima menjadi anggota PBB."

Rancangan tersebut mendapat 12 suara mendukung, dua abstain dan veto AS yang menentang.

Untuk disahkan, resolusi Dewan Keamanan memerlukan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari lima anggota tetap, yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia dan Cina.

"Tindakan prematur di New York, bahkan dengan niat terbaik sekalipun, tidak akan mencapai status kenegaraan bagi rakyat Palestina," kata perwakilan AS kepada kantor berita Reuters.(red.Al)


Posting Komentar

0 Komentar