Siapkan Bukti Hadapi Gugatan Anies dan Ganjar, Ini Kuasa Hukum KPU di MK

 


Jakarta,  tjahayatimoer.net  - Sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dimulai besok. Komisioner KPU, Mochamad Afifuddin, menuturkan pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti yang akan disampaikan dalam sidang nantinya.

"Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti, termasuk strategi menghadapi permohonan paslon 1 dan 3," kata Afifuddin kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Tak hanya KPU pusat, jajaran KPU di wilayah pun telah melakukan persiapan yang sama. Afifuddin juga menyatakan KPU telah menyiapkan tim hukum untuk menangani sengketa hasil Pilpres 2024.

"Jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang disoal juga kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti. Kuasa hukum pilpres dari KPU. Kantor hukum HICON Law and Policy Strategies," jelasnya.

Permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.

Terdapat 18 poin dalam petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Petitum itu dibagi dua lagi yang masing-masing terdiri dari sembilan poin.

Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Anies-Cak Imin juga meminta MK menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

MK juga telah meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," bunyi petitum ayat 2 pemohon Ganjar-Mahfud.

Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifiakasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, Ganjar-Mahfud meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang.(red.Al)


Posting Komentar

0 Komentar