Kediri, tjahayatimoer.net – Korps Lalu Lintas Polri mengumumkan akan dilaksanakannya Operasi Keselamatan berskala nasional selama dua pekan kedepan selama bulan Maret.
Dilansir dari humas.polri.go.id, pada Selasa (5/2), Operasi Keselamatan 2024 ini telah dimulai sejak 4 Maret 2024, dan akan berakhir pada 17 Maret 2024.
Dalam pelaksanaannya kali ini, Polri telah menetapkan sebanyak 11 sasaran pelanggaran yang akan menjadi target dari operasi keselamatan berskala nasional ini.
Hal tersebut juga turut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Kediri Kota Kediri AKP Andhini Puspa Nugraha, S.T.K., S.I.K., setelah dirinya menerima instruksi dari pusat.
Dia mengatakan, akan ada 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024, dan bagi yang melanggar nanti akan di kenakan sanksi Tilang.
Untuk diketahui, 11 pelanggaran itu diantaranya, berkendara menggunakan handphone, pengemudi/pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
Ada juga pelanggaran terkait pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, serta pengendara dalam pengaruh alkohol.
Lalu, berkendara melawan arus berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang overdimension dan overloading, dan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selanjutnya, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
“Untuk itu kami dari Satlantas Polres Kediri menghimbau Kepada seluruh masyarakat untuk menghindari 11 pelanggaran yang menjadi target pelaksanaan operasi keselamatan 2024," jelasnya.
“Selain itu kami juga mengimbau, agar dalam melakukan perjalanan, untuk senantiasa melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen kendaraan serta dokumen pribadi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan selama perjalanan.” tutupnya.(red.Tim)
0 Komentar