PAN Jatim Buka Suara Soal Sungkono Gugat Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa ke MK


Surabaya,tjahayatimoer.net - DPW PAN Jatim buka suara soal gugatan Caleg DPR RI PAN Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) Sungkono kepada Arizal Tom Liwafa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Sungkono ke crazy rich Surabaya Tom Liwafa ini dilakukan usai KPU menetapkan suara Tomli di atas Sungkono untuk Pileg 2024 di Dapil Jatim I.
Ketua PAN Jatim Ahmad Riski Sadig mengatakan gugatan ke MK adalah hak konstitusional setiap warga negara.

"Terkait gugatan yang didaftarkan oleh caleg PAN ke MK tentu kami tidak bisa menghalangi hak warga negara," kata Sadig kepada detikJatim, Sabtu (23/3/2024) malam.

"Itu hak warga negara, namun di luar pantauan dan koordinasi tim hukum DPW PAN Jatim," tegas Sadig.

Anggota DPR RI Dapil Jatim VI ini mengatakan PAN sudah melakukan pengawalan suara secara ketat dan terbuka di internal partai di Dapil Jatim I.

Saat rekapitulasi, Sadig menyebut tidak ada catatan keberatan sama sekali di Dapil Jatim I.

"DPW PAN sudah menjalankan pengawalan tahapan proses rekapitulasi dari jenjang TPS sampai KPU provinsi tanpa ada catatan keberatan di dapil Jatim I ini," tegasnya.

Sadig menegaskan bahwa perselisihan internal caleg PAN hanya akan diselesaikan melalui Mahkamah Partai DPP PAN.

"Sesuai rakornis dengan DPP terkait perselisihan hasil pemilu untuk kasus internal akan diselesaikan DPP melalui mahkamah partai," ungkapnya.

Apakah hal itu akan menutup peluang gugatan Sungkono tidak dikabulkan di MK karena tanpa persetujuan partai? Sadig menjawab diplomatis. "Ya itu MK yang lebih berwenang menjawab," tandasnya.

Sebelumnya dilansir dari detiknews, Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono mendaftarkan gugatan kepada rekan separtainya Arizal Tom Liwafa alias 'crazy rich Surabaya' ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sungkono memutuskan menggugat Arizal ke MK karena menurutnya, suara rivalnya itu merupakan hasil penggelembungan.

"Kehadiran kami ini mengajukan PHPU, untuk calon legislatif untuk daerah pemilihan 1 Jatim, Surabaya Sidoarjo, atas nama pemohon pak Sungkono, sekarang pak Sungkono seorang incumben dari PAN yang mana KIS-nya itu terkait adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg yang lain dari internalnya pak Sungkono," kata kuasa hukum Sungkono, Mursid Murdiantoro di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Mursid yang mendatangi MK itu membawa semua berkas dan bukti untuk diserahkan ke MK. Bukti-bukti itu juga dimasukkan kedalam dua koper yang ia bawa.

Ia mengatakan kesimpulan itu didapatkan dari hasil pencermatan perolehan suara yang dilakukan pihak Sungkono dengan menyandingkan formulir model C hasil TPS dengan model D hasil kecamatan. Sungkono yakin bahwa dia seharusnya mendapat 66.347 perolehan suara dan Arizal Tom Liwafa mendapat 65.509 perolehan suara.

"Jadi secara spesifik pak Sungkono itu dengan keputusan PKPU kemarin mempunyai selisih 3175, pak Sungkono tertinggal tapi sudah memiliki domumen c1 salinan, c hasil, D hasil dari tingkat level bawah sampai kecamatan itu secara real kami unggul 838," ujarnya. (red.R)

Posting Komentar

0 Komentar