Jakarta,tjahayatimoer.net - Sebanyak 31 pelajar dari SMA Swasta di Jakarta harus berurusan dengan polisi, setelah diamankan. Karena nekat melangsungkan Sahur On The Road (SOTR) yang telah dilarang di Jakarta dan sekitarnya.
Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan bahwa puluhan anak itu diciduk oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya dan Samapta Polsek Pancoran, sekira pukul 02.15 Wib, Minggu (24/3) dini hari.
“Sebanyak 31 orang pelajar diamankan, melakukan melakukan SOTR di wilayah Pancoran,” kata Sujarwo dalam keterangannya.
Adapun alasan puluhan remaja itu diamankan, karena telah melanggar maklumat dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang telah melarang sejumlah kegiatan di bulan Ramadhan, seperti SOTR.
“Upaya pencegahan agar tidak ada kejadian tawuran dengan melaksanakan Pembinaan,” terangnya.
Sebab dari barang bukti yang diamankan, meski tidak ada senjata tajam (sajam). Namun mereka turut membawa satu buah Bendera Bertuliskan "900 BOOM BASE OF MUTINER, serta satu Buah Petasan yang sudah kosong dan sati bambu.
Oleh sebab itu, para pelajar yang rata-rata berusia 16 sampai 18 tahun itu dilakukan pembinaan. Dengan petugas menghubungi orang tua masing-masing dan guru mereka.
“Melakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tua Pelajar/Keluarga Pelajar dan guru hadir di Polsek. Pelajar membuat pernyataan di ketahui oleh orang tua/wali,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan maklumat Nomor: Mak/01/III/2024, dimaksud untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadhan 1445 H/2024M. Yang berguna untuk mewujudkan keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary kepada awak media, Rabu (13/3). (red.R)
0 Komentar