Kediri, tjahayatimoer.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hibah barang rampasan negara hasil dari perkara tindak pidana korupsi berupa dua bidang tanah dengan nilai Rp3,9 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.
Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa mengatakan aset tanah yang diterima nantinya akan diperuntukkan sebagaimana aturan yang berlaku.
"Dua aset yang diberikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri, akan benar-benar bisa dimanfaatkan untuk penunjang pembangunan," katanya di Kediri, Minggu.
Dua bidang tanah yang diterima Pemerintah Kabupaten Kediri, pertama di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, dengan luas 3.580 meter persegi senilai Rp2.859.669.000 dan kedua di Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, dengan luas 3.195 meter persegi dengan nilai Rp1.091.823.000.
Dirinya menambahkan, pemkab saat ini fokus menyambut beroperasinya Bandara Internasional Dhoho yang dibangun di wilayah Kediri bagian barat.
Adanya bandara tersebut tentunya juga masih dibutuhkan pengembangan-pengembangan wilayah termasuk sarana prasarana pendukung, seperti sarana kesehatan maupun yang lain.
Dewi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kediri juga berkomitmen dan siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, sinergisitas antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam pengelolaan tata pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Semoga kerja sama yang baik antara KPK dengan pemerintah daerah dapat terus terjalin dan memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan bagi Indonesia," kata dia.
Sementara itu, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan dari penyerahan hibah barang rampasan negara melalui KPK tersebut diharapkan tidak sekadar seremonial melainkan memberikan kemanfaatan bagi lembaga negara dan pemerintah daerah. Selain itu, juga bisa memperkuat sinergisitas dalam pemberantasan korupsi.
"Diharapkan bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP (Penetapan status penggunaan) dan hibah ini yaitu satu jangan korupsi," kata dia.
Selain Pemerintah Kabupaten Kediri, ada lima instansi lain penerima hibah barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), BNN, Pemkot Tomohon, dan Pemkab Tulungagung.(red.Al)
0 Komentar