Kendaraan Dinas Pemkab Lebak Dilarang Dipakai Mudik

 


Lebak, tjahayatimoer.net   - Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas dipakai untuk mudik. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak diminta mematuhi aturan ini.

"Mobil dinas, larangan sudah ada dari pemerintah pusat untuk tidak dimanfaatkan untuk mudik," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Iwan menjelaskan kendaraan dinas masih boleh digunakan hanya di daerah Lebak. ASN yang menggunakan kendaraan dinas ke luar Lebak akan diberi sanksi.

"Kita kasih teguran kalau terjadi pemanfaatan mobil dinas. Kita berharap seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) mematuhi kebijakannya karena kebijakan ini bukan hanya di Lebak, tapi juga kebijakan nasional. Kalau di sini, wilayah Lebak tidak masalah, tapi kalau ke luar kota nggak boleh," tuturnya.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, kendaraan dinas tidak akan ditarik menjelang Lebaran. ASN yang mendapat kendaraan dinas diminta menjaga dan merawatnya.

"Ditarik tidak, tapi tetap ada larangan, tidak diperbolehkan, tapi untuk tanggung jawab tetap diberikan ke masing-masing. Biarkan pengguna berdasarkan surat pemanfaatannya menjaga dan bertanggung jawab," pungkasnya.(red.Al)


Posting Komentar

0 Komentar