Kediri, tjahayatimoer.net - Pagi yang cerah menyambut kegiatan rutin di Ruang Layanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri. Di sinilah, para peserta disapa dengan hangat dalam acara "Sapa Pagi", sebuah kegiatan yang diadakan untuk memberikan informasi penting terkait program perlindungan sosial kepada peserta, terutama bagi pekerja penerima upah yang telah berhenti bekerja dan mengajukan klaim jaminan hari tua.
Kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperjelas bahwa peserta dapat mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ya, pagi itu ruang layanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri dipenuhi dengan semangat menyambut kegiatan rutin yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya mereka dalam memberikan perlindungan sosial kepada para peserta.
Dalam suasana yang hangat dan penuh semangat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii, turun langsung memberikan penjelasan dan pemahaman lebih dalam tentang pentingnya program perlindungan sosial bagi berbagai jenis pekerja.
"Kegiatan seperti Sapa Pagi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang program perlindungan sosial kepada para peserta," kata Imam dengan suara yang tenang namun penuh keyakinan, Selasa (26/3/2024).
Dalam penjelasannya, Imam Haryono Safii menegaskan bahwa program perlindungan sosial tidak hanya berlaku bagi pekerja di perusahaan besar tetapi juga bagi pekerja informal atau yang dikenal sebagai pekerja bukan penerima upah.
"Kami sadar akan ragam pekerjaan yang ada di masyarakat, dan kami ingin memastikan bahwa setiap individu yang berkontribusi dalam aktivitas ekonomi juga memiliki perlindungan sosial yang layak," tambahnya sambil menatap para peserta dengan penuh perhatian.
Melalui penjelasan yang terperinci, Imam Haryono Safii menggambarkan betapa pentingnya program-program perlindungan sosial. Dengan biaya iuran yang terjangkau, dimulai dari Rp16.800,-, peserta dapat merasakan manfaat yang signifikan dari program perlindungan sosial ini. Program ini mencakup dua aspek penting: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya medis, dan jika peserta meninggal dalam kecelakaan kerja, keluarga akan menerima santunan sebanyak 48 kali penghasilan per bulan," tambah Imam.
Namun, manfaat tidak hanya terbatas pada kecelakaan kerja. Peserta yang meninggal dunia di luar kecelakaan kerja juga berhak mendapatkan santunan yang besar, mencapai Rp42.000.000,-. Sementara itu, untuk peserta yang meninggal dunia dan telah menjadi peserta selama minimal 3 tahun serta memiliki 2 anak yang belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 23 tahun, anak-anak tersebut memperoleh beasiswa yang cukup besar, mencapai Rp174.000.000,-.
Hal ini menunjukkan bahwa program perlindungan sosial tidak hanya memberikan jaminan finansial bagi peserta, tetapi juga mendukung kesejahteraan keluarga mereka.
Salah satu program unggulan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini merupakan tabungan yang memberikan manfaat uang tunai berupa akumulasi iuran yang telah dibayarkan serta hasil pengembangannya.
"JHT memberikan jaminan finansial yang penting saat peserta berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," jelas Imam.
Menutup wawancara, Imam memberikan data yang menunjukkan dampak positif dari program perlindungan sosial ini. "Hingga 25 Maret 2024, total pencairan JHT di wilayah Kediri telah mencapai angka yang mengesankan, yaitu 69.968.320.980,-," ungkapnya.
Data ini menjadi bukti bahwa program ini tidak hanya memberikan jaminan keamanan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi peserta, membantu mereka merasa lebih aman dan terlindungi di masa depan.(red.Al)
0 Komentar