Surabaya,tjahayatimoer.net - Penghitungan suara Pilpres 2024 terus dilakukan. Di Jatim, pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka makin perkasa. Sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berada di posisi buncit dari 3 paslon capres-cawapres yang berkontetasi.
Saat ini, situs KPU pemilu2024.kpu.go.id terus meng-update hasil hitung suara Pilpres 2024. Berdasarkan pantauan detikJatim, suara yang masuk berasal dari 101.685 dari 120.666 TPS di Jawa Timur atau sudah 84,27% per pukul 10.00 WIB.Perolehan suara sementara paslon Prabowo-Gibran makin perkasa di Jatim. Dari hasil penghitungan sementara, Prabowo-Gibran sudah mengantongi 14.257.752 suara.
Untuk sementara, perolehan suara Prabowo-Gibran semakin jauh meninggalkan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Ganjar-Mahfud berada di posisi kedua dengan suara 3.838.288 suara dan AMIN di posisi terakhir dengan 3.382.371 suara.
Real count atau penghitungan suara sebenarnya Pilpres 2024 yang dilakukan KPU masih terus berlangsung. Update real count Pilpres 2024 di Jatim ini merupakan penghitungan suara sementara.
Hasil yang ditampilkan di situs KPU ini merupakan hitungan langsung alias real count, tapi bukan hasil akhir Pemilu 2024. Sebab, saat ini proses penghitungan suara masih berlangsung.
KPU menyatakan, publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU menyatakan, publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(red.Tim)
0 Komentar