Sampang, tjahayatimoer.net - Kepala SDN Madulang 2 Kecamatan Omben, Sampang MF (57) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap guru. Meski demikian polisi belum menahan tersangka dan Dinas Pendidikan belum menerapkan sanksi.
Kepala Dinas pendidikan Sampang Mohamad Fadeli mengaku baru mendapatkan informasi tentang kasus yang terjadi di SDN 2 Madulang itu. Dirinya sangat menyayangkan kasus ini bisa mencuat sampai ke ranah hukum sejauh ini."Ya, saya baru dengar informasi ini, karena saya baru menjabat Januari kemarin. Terus terang saya sangat menyayangkan kasus ini bisa sampai sejauh ini," ujar Fadeli.
Meski demikian, Disdik tidak bisa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi pihaknya akan berupaya mencarikan solusi terbaik agar persoalan di dunia pendidikan ini tuntas.
"Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi jika memungkinkan bisa diselesaikan dengan damai kami akan melakukan mediasi itu," kata Fadeli.
Dia berharap persoalan ini segera tuntas tidak berlarut-larut agar tidak mengganggu proses belajar mengajar yang akan merugikan siswa. Selain mengumpulkan data dan informasi yang sudah dikumpulkan tim Disdik sebelumnya, pihaknya akan kembali memanggil terlapor dan pelapor.
"Upaya kami sekarang bagaimana persoalan ini tidak mengganggu aktivitas pendidikan. Keduanya akan kami panggil," ujarnya.
Berkaitan dengan sanksi terhadap kepsek yang telah ditetapkan tersangka, dirinya belum bisa menyampaikan kepastian. Sebab, menurutnya proses hukum masih berjalan dan belum ada kekuatan hukum yang tetap.
"Kan belum inkrah, kami juga tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah sehingga belum berfikir soal sanksi," katanya.(red.tim)
"Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi jika memungkinkan bisa diselesaikan dengan damai kami akan melakukan mediasi itu," kata Fadeli.
Dia berharap persoalan ini segera tuntas tidak berlarut-larut agar tidak mengganggu proses belajar mengajar yang akan merugikan siswa. Selain mengumpulkan data dan informasi yang sudah dikumpulkan tim Disdik sebelumnya, pihaknya akan kembali memanggil terlapor dan pelapor.
"Upaya kami sekarang bagaimana persoalan ini tidak mengganggu aktivitas pendidikan. Keduanya akan kami panggil," ujarnya.
Berkaitan dengan sanksi terhadap kepsek yang telah ditetapkan tersangka, dirinya belum bisa menyampaikan kepastian. Sebab, menurutnya proses hukum masih berjalan dan belum ada kekuatan hukum yang tetap.
"Kan belum inkrah, kami juga tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah sehingga belum berfikir soal sanksi," katanya.(red.tim)
0 Komentar