Tidak Naik, Pajak Bioskop hingga Panti Pijat Justru Turun Jadi 10 Persen

  


Kediri,  tjahayatimoer.net  - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak semua tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) mengalami kenaikan menjadi 40-75 persen. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, sebagian besar tarif pajak hiburan justru mengalami penurunan menjadi maksimal 10 persen. Sebelumnya, sebagian besar pajak hiburan ditetapkan maksimal sebesar 35 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


"Semula dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 (batas pajak hiburan) sampai 35 persen, saat ini diubah diturunkan sampai dengan 10 persen," ujar Lydia, dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024). Penurunan batas tarif pajak hiburan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan itu dijelaskan, objek pajak yang terkena PBJT terdiri dari 12 jenis kegiatan, dengan rincian sebagai berikut:

A. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu B. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana C. Kontes kecantikan D. Kontes binaraga E. Pameran F. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap G. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor H. Permainan ketangkasan I. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran J. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang K. Panti pijat dan pijat refleksi L. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Lydia menjelaskan, dari 12 jenis kegiatan tersebut, kegiatan huruf A-K dikenakan tarif pajak hiburan atau PBJT sebesar 10 persen. "Secara umum, tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan ini secara umum ditetapkan paling tinggi 10 persen," katanya. Sementara itu, kegiatan huruf L atau disebut juga "hiburan khusus" menjadi satu-satunya golongan kegiatan yang dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 40 - 75 persen.

Pengenaan pajak hiburan khusus maksimal sebesar 75 persen terhadap kegiatan diskotik, karaoke, klab malam, hingga spa sebenarnya bukan hal baru, di mana sudah diatur dalam UU 29 Tahun 2009.  Namun yang menjadi baru ialah ditetapkannya batas bawah terhadap pajak hiburan "khusus" yakni sebesar 40 persen. Pemerintah memutuskan untuk menetapkan batas bawah dengan pertimbangan, jasa hiburan khusus tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga diberlakukan perlakuan khusus terhadap pungutan pajaknya.

Pada saat bersamaan, pemerintah pusat tidak ingin pemerintah daerah justru "berlomba-lomba" untuk menetapkan tarif pajak hiburan khusus yang rendah tanpa adanya batas bawah. "Oleh  karena itu untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan dipandang pelrlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya," ucap Lydia.(red.al)

Posting Komentar

0 Komentar