Jakarta, tjahayatimoer.net - Ketua Umum Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Ganefri, mengingatkan sekolah wajib mengisi data di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sebagai syarat pembuatan akun SNPMB 2024. Selanjutnya, sekolah mesti meranking siswa eligible untuk bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Ganefri mengatakan setiap sekolah mendapatkan kuota berbeda-beda dalam menentukan siswa eligible. Kuota ditentukan oleh akreditasi sekolah.
"Ingat betul ini harus dilakukan seobjektif mungkin," tegas Ganefri dalam sosialisasi mekanisme pengisian PDSS secara daring, Senin, 8 Januari 2024.
Adapun, sekolah dengan akreditasi A dapat mengirimkan 40 persen siswa eligible untuk SNBP. Sementara itu, sekolah akreditasi B sebanyak 25 persen dan sekolah akreditasi C sebanyak 5 persen siswa eligible.
"Jangan yang seharusnya dia tidak masuk, tapi karena anak guru atau anak apa segala macam ini, ya bisa. Ini harus diperhatikan. Supaya betul-betul yang berhak dari sisi akademik," tegas dia.
"Jangan yang seharusnya dia tidak masuk, tapi karena anak guru atau anak apa segala macam ini, ya bisa. Ini harus diperhatikan. Supaya betul-betul yang berhak dari sisi akademik," tegas dia.
Ganefri mengingatkan perankingan mesti melihat nilai siswa. Apabila ditemukan nilai yang sama, sekolah bisa melihat prestasi akademik siswa.
"Artinya ini kesempatan bagi anak-anak kita yang berprestasi," sebut dia.(red.al)
"Artinya ini kesempatan bagi anak-anak kita yang berprestasi," sebut dia.(red.al)
0 Komentar