Kediri, tjahayatimoer.net - Ada beberapa produk usaha, yang perlu memiliki izin edar, salah satunya adalah produk makanan olahan. Izin edar adalah persetujuan untuk melakukan peredaran produk di Indonesia, yang didapat berdasarkan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan. Dengan izin edar yang sah, konsumen akan lebih percaya terhadap kualitas produk, karena itu berarti produk tersebut telah melewati proses pengawasan dan memenuhi standar keamanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Ia menyebutkan, beberapa produk yang menjadi fokus dari BPOM dalam pengurusan izin edar, yaitu produk pangan olahan, produk kosmetik, produk obat-obatan tradisional, serta suplemen yang telah memiliki kemasan rapi. “Yang perlu diingat oleh Masyarakat, bahwa fokus kami di BPOM itu hanya ke UMKM yang sifatnya produk pangan olahan maupun kosmetik yang telah memiliki kemasan rapi, bukan pangan segar dan cepat saji,” jelasnya. Menurut Riyanto, selama ini masyarakat sering salah mengartikan tugas BPOM, yang dianggap ikut mengurusi pangan segar dan cepat saji, sementara sebenarnya hal tersebut adalah tugas instansi terkait lseperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang). Ia berharap, ke depannya para pelaku UMKM dengan produk pangan olahan dan kosmetik, bisa lebih mengutamakan pengurusan izin edar. Sebab, tanpa adanya izin edar yang resmi dari BPOM, maka produk tersebut dikategorikan tidak layak dan bisa saja dapat membahayakan konsumen.(red.al)
0 Komentar