Kediri, tjahayatimoer.net - Bandara Internasional Dhoho Kediri segera beroperasi. Bagi yang ingin melakukan dokumentasi baik foto maupun video menggunakan drone,harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Syarat tersebut salah satunya terkait perizinan pengoperasian drone atau pesawat tak berawak. Perizinan tersebut dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIDOPI-GO dan SIPUDI secara online.
Sistem SIDOPI-GO merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia.
Dengan aplikasi ini, persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara real time.
Hal ini sejalan dengan peningkatan trend utilisasi drone di Indonesia.
Selanjutnya, SIPUDI merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring (online), sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.
Meski dilakukan secara online, semua proses perizinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Cara Mengurus Perizinan Online
1. Sign up/ Sign in dengan akun SIDOPI jika sudah punya/Jika belum silahkan untuk membuatnya menggunakan email Anda
2. Pilih tab “Persetujuan Operasi Puta” di halaman utama
3. Tekan tombol add new
4. Isi formulir rencana dan upload dokumen pendukung
5. Klik submit pengajuan
6. Cek status dan tunggu penerbitan hasil asesmen ruang udara dan persetujuan operasi.(red.al)
0 Komentar