Analisis DKP Provinsi Jatim Belum Keluar, Walhi Jatim: Seharusnya Pemkab Pamekasan Tidak Angkat Tangan terkait Pembabatan Mangrove

  


PAMEKASAN  tjahayatimoer.net   – Legitimasi pembabatan mangrove di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, tidak jelas.

Analisis yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) belum keluar.

Sementara Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Mekar Sari menilai, kegiatan penebangan pohon bakau melanggar hukum.

Sehingga, akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib, yakni Polda Jatim.

Karena itu bukan wewenang daerah, maka akan melapor ke Polda. Tapi, kami masih menunggu catatan, kajian atau analisis dari DKP,” ucap Ketua Pokmaswas Mekar Sari Abd. Basid Jumat (26/1).

Menurut Basid, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan terkesan tutup mata terhadap pembabatan mangrove tersebut.

Yakni, dengan berdalih tidak memiliki otoritas. Karena itu, dianggap sebagai kewenangan Pemprov Jatim.

Kan sudah dikatakan, bahwa itu wewenang pemprov. Jadi, tunggu seperti apa nanti hasil dari analisis pemprov. Beberapa hari lalu kami bersama mereka sudah ke lokasi,” jelas Kepala DLH Pamekasan Supriyanto.

Menanggapi hal itu, Direktur Wahana Lingkungan (Walhi) Jatim Wahyu Eka Setyawan mendukung langkah Pokmaswas Mekar Sari yang mengawal kasus pembabatan mangrove tersebut.

Pihaknya berharap, persoalan perusakan bakau di pesisir Desa Ambat tersebut dikawal hingga tuntas.

Kami siap membantu untuk memperjuangkan secara hukum. Sebenarnya kami juga ingin bicara ketika mendengar informasi ada pembabatan mangrovehanya kami terbatas,” kata Eka.

Alumnus Univeritas Airlangga (Unair) Surabaya itu menyoroti lempar tanggung jawab yang dipertontonkan DLH Pamekasan dalam masalah itu.

Bahkan, pihaknya menyebut DLH perlu mengkaji Undang-Undang (UU) 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Sebab, di pasal 71 Undang-Undang 32/2009 dijelaskan tentang peran pemkab dalam melakukan pengawasan dan penilaian.

Bahkan, dalam pasal 76 disebutkan pemerintah kabupaten juga diperbolehkan memberikan sanksi administratif.

Saya kira DLH Pamekasan perlu belajar lagi tentang regulasi lingkungan hidup,” tegasnya.

Menurut Eka, Pemkab Pamekasan seharusnya tidak angkat tangan dalam masalah perusakan lingkungan

Justru, pemkab sebaiknya proaktif menyelesaikan persoalan lingkungan dengan berkolaborasi bersama pemprov dan pemerintah pusat.

Yaitu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab, unsur pengawasan dan penindakan paling bawah adalah pemerintah daerah.

Jika DLH kabupaten lempar-lempar begitu, berarti turut melakukan pelanggaran. Kami sarankan lebih baik (kepala DLH Pamekasan) mundur dari jabatannya kalau tidak sanggup bekerja,” pungkasnya.(red.tim)


Posting Komentar

0 Komentar