Remaja 3 Kali Setubuhi Gadis ABG Ditangkap, Modus Janji Nikahi Korban

  


Tarakan,    tjahayatimoer.net   - Remaja pria berinisial RI (21) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai menyetubuhi remaja wanita berinisial NF (16). Pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak 3 kali dengan cara mengiming-imingi akan menikahi korban.

"Pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri sudah 3 kali dengan modus iming-imingi korban akan dinikahi," ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Jumat (10/11/2023).

Randhya menyebut RI menyetubuhi korban dari awal Oktober hingga 21 Oktober 2023. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban ke tempat hiburan malam (THM) kemudian membawanya ke hotel.

"Pelaku diketahui mengaku kerap membawa korban ke THM, setelahnya pelaku membawa korban ke hotel," sebutnya.

Aksi pelaku tersebut kemudian terungkap pada 21 Oktober 2023. Dimana orangtua korban tidak sengaja membaca isi chat pelaku dan anaknya di DM Instagram saat handphonenya dipinjam korban.

"Jadi di isi chat itu ada kata-kata dari pelaku siap bertanggung jawab. Dari chat itu orangtua korban curiga kemudian menanyakan maksud isi chat tersebut," ungkapnya.

Usai didesak, NF pun menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepada dirinya. Mendengar hal itu orangtua korban tak terima dan melaporkan RI ke Polres Tarakan.

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami," kata Randhya.

Polisi yang telah mengantongi barang bukti dan keterangan korban kemudian menangkap pelaku di kediamannya, pada Rabu (1/11).

"Pelaku diamankan pada Rabu malam di kediamannya, setelah itu kita bawa ke Polres dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya.

Atas perbuatannya RI dijerat pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 760 Sub pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang No 17 Tahun 2016. Pelaku di ancam maksimal 15 tahun penjara.(red.al)

Posting Komentar

0 Komentar