Putrinya Diperkosa dan Tak Dinikahi, Ayah di Lubuklinggau Laporkan Remaja

 

Lubuklinggau, tjahayatimoer.net - SP (52), seorang ayah di Lubuklinggau, Sumatera Selatan melaporkan ABG berinisial IE (16) ke polisi. IE dilaporkan ke polisi karena telah memerkosa anak SP yang berinisial AS (16).


Sebelum dilaporkan ke polisi, keluarga pelaku meminta kasus tersebut untuk tidak dilaporkan ke polisi karena IE berjanji akan menikahi anak korban.
Namun sudah 1,5 tahun ditunggu, ternyata keluarga pelaku tak juga menikahkan korban dengan pelaku hingga membuat ayah korban melapor ke polisi.

"Iya, memang awalnya pelapor telah melaporkan kejadian itu. Tapi pelapor meminta waktu agar permasalahan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan saja," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Sementara itu, Kasubsi Humas Polres Lubuklinggau Aipda Wira menceritakan peristiwa yang dialami korban. Pemerkosaan terjadi di kediaman pelaku Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Mei 2022 lalu dan sudah dilaporkan ke polisi.

"Atas kejadian itu, ayah korban yang semula melapor, lalu berpikir kembali menganggap ini merupakan musibah atau cobaan dan meminta waktu," kata Wira.

Saat itu, SP berusaha menerima dan mengajak keluarga pelaku agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Langkah itu terpaksa diambil ayah korban diduga karena keluarga tak ingin masa depan AS hancur dan keluarga besarnya malu, karena SP dianggap tak becus dalam mengurus dan mendidik putrinya.

Akan tetapi, setelah ditunggu-tunggu itikad baik dari keluarga IE selama 1,5 tahun agar dapat menikahkan IE dan korban, hingga akhir Oktober 2023 belum juga ada titik terang.

Orang tua korban yang merasa seperti dipermainkan keluarga pelaku lantas meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Setelah menunggu hingga akhir bulan (Oktober 2023) tidak ada kabar pelaku maupun keluarganya, ayah korban pun kembali mengajak korban untuk melaporkan kejadian yang korban alami ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Usai pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (17/11) lalu. Kemudian pada Minggu (19/11/2023), polisi resmi menetapkan status IE menjadi tersangka.

"Dengan telah terpenuhinya alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dan telah dilaksanakannya gelar perkara anak, selanjutnya terhitung 19 November 2023 terhadap anak inisial IE telah ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

Saat ini, IE sudah diamankan dan ditahan di Mapolres guna mempermudah proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan tentang tindak pidana setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juntco UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(red.L)

Posting Komentar

0 Komentar