Pemkot Kediri gencar perangi peredaran rokok ilegal

  


Kediri,   tjahayatimoer.net   - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, secara masif mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal sebab merugikan negara.


Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri Zanariah mengemukakan masyarakat harus berhati-hati dan cermat apabila ada orang menawarkan rokok ilegal. Sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, barang siapa yang menimbul dan menjual barang kena cukai ilegal akan ada ancaman pidananya.

"Saya minta aparat penegak hukum untuk melindungi saksi. Tolong sampaikan informasi yang didapat dalam sosialisasi ini kepada lingkungan. Saya harap masyarakat bisa semakin paham," katanya di Kediri, Senin.

Pihaknya juga meminta masyarakat tidak segan jika mengetahui transaksi jual beli rokok ilegal bisa langsung melaporkan. Masyarakat juga diharapkan ikut mendukung memerangi peredaran rokok ilegal.

"Saya ucapkan terima kasih atas sinergi dan kontribusi dalam membangun Kota Kediri. Salah satunya dengan tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Perlu diingat setiap penjualan barang kena cukai akan kembali ke masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," ujarnya.

Zanariah juga mengungkapkan DBHCHT telah memberikan banyak manfaat yang keberadaannya penting untuk menyokong terbatasnya APBD Kota Kediri.

Selama ini Pemkot Kediri telah mengelola DBHCHT dan menjadikannya program-program bagi masyarakat. Seperti, pada bidang kesehatan digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan, meliputi rehabilitasi fasilitas kesehatan, pengadaan alat kesehatan, menyokong iuran BPJS Kesehatan hingga Kota Kediri mencapai 100 persen Universal Health Coverage (UHC).

Pada aspek ekonomi, kata dia, telah mengadakan pelatihan keterampilan kerja, memberikan bantuan modal serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan informal dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.

Pemkot Kediri juga telah menjalankan perbaikan jalan, drainase, pengadaan kendaraan untuk persampahan, bus Satria, perbaikan halte dan lintasan kereta api tanpa palang.

"Melihat pentingnya DBHCHT menjadi kewajiban kita untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kota Kediri tetap legal. Salah satunya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi ini. Melalui sosialisasi ini saya harapkan masyarakat semakin paham," ungkapnya.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai tersebut digelar di salah satu hotel wilayah Kota Kediri. Acara ini diikuti oleh masyarakat dan para pelaku usaha toko kelontong.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPP Bea Cukai Type Madya Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Polresta Kediri.

Turut hadir Kepala Kantor Satpol PP Samsul Bahri, Kabag Perekonomian Tetuko Erwin, dan tamu undangan lainnya.(red.al)

Posting Komentar

0 Komentar