Jakarta, tjahayatimoer.net - Seorang penumpang membuat seisi penerbangan panik bukan main. Tiba-tiba saja ia mencoba membuka pintu darurat pesawat di tengah penerbangan.
Dilansir dari Yonhap pada Minggu (25/11), seorang wanita yang tak disebutkan namanya terbang dari New York ke Bandara Incheon, Korea Selatan. Ia terbang menggunakan Korean Air pada Kamis (23/11).Penerbangan berangkat sesuai jadwal, pukul 2 pagi waktu setempat. Semua berjalan lancar sampai pesawat berhasil mengudara.
Setelah 10 jam penerbangan, keadaan kabin mulai menegangkan. Tiba-tiba saja penumpang wanita ini berlari ke arah pintu darurat. Ia mencoba untuk membuka pintu darurat!
Satu penerbangan panik bukan main, awak kabin membantu untuk menenangkannya. Dikira berhasil, ternyata wanita ini kembali mencoba untuk membuka kembali pintu darurat pesawat sampai beberapa kali.
Ads by
Sisa penerbangan betul-betul menegangkan. Begitu pesawat mendarat di Bandara Incheon, penumpang wanita langsung diserahkan ke polisi.
Wanita ini ternyata pulang setelah 6 bulan di New York. Ia pun tidak memiliki riwayat penyakit mental.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, wanita ternyata habis memakai narkotika jenis sabu sebelum terbang. Polisi mengatakan bahwa ia positif dan langsung ditahan.
Menurut undang-undang Korea, seseorang bisa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membuka pintu darirat pesawat. Ia juga akan menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar 100 juta Won atau sekitar Rp 1,1 miliar karena penggunaan narkoba.
Bulan lalu, kejadian yang sama dilakukan oleh seorang remaja. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena mencoba membuka pintu pesawat di tengah penerbangan. Bocah itu juga berada di bawah pengaruh narkotika jenis metamtetamin.(red.al)
Satu penerbangan panik bukan main, awak kabin membantu untuk menenangkannya. Dikira berhasil, ternyata wanita ini kembali mencoba untuk membuka kembali pintu darurat pesawat sampai beberapa kali.
Ads by
Sisa penerbangan betul-betul menegangkan. Begitu pesawat mendarat di Bandara Incheon, penumpang wanita langsung diserahkan ke polisi.
Wanita ini ternyata pulang setelah 6 bulan di New York. Ia pun tidak memiliki riwayat penyakit mental.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, wanita ternyata habis memakai narkotika jenis sabu sebelum terbang. Polisi mengatakan bahwa ia positif dan langsung ditahan.
Menurut undang-undang Korea, seseorang bisa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membuka pintu darirat pesawat. Ia juga akan menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar 100 juta Won atau sekitar Rp 1,1 miliar karena penggunaan narkoba.
Bulan lalu, kejadian yang sama dilakukan oleh seorang remaja. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena mencoba membuka pintu pesawat di tengah penerbangan. Bocah itu juga berada di bawah pengaruh narkotika jenis metamtetamin.(red.al)
0 Komentar