Oknum Wartawan di Ngawi Peras Panitia Sertifikat Tanah Rp 25 Juta

  


Ngawi,   tjahayatimoer.net    - Seorang oknum wartawan di Ngawi meringkuk di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Pria berinisial BS itu terlibat dugaan pemerasan terhadap ketua panitia pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Desa Tulakan, Kecamatan Sine.

"Betul kami melakukan penahanan tersangka BS terkait dugaan pemerasan kepada ketua panitia pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL Desa Tulakan, Kecamatan Sine," ujar Kasi Pidum Kejari Ngawi Budi Prakoso

Budi mengatakan kasus itu sudah dalam penyerahan berkas perkara pelimpahan tahap ll yang dilakukan oleh Polres Ngawi ke Kejari Ngawi pada Rabu (1/11). Kini BS telah berstatus terdakwa.

Saat ini kata Budi, kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan itu tinggal menunggu jadwal sidang karena telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Ngawi.

"Kami sudah melakukan penahanan tersangka. Perkaranya juga sudah kami limpahkan ke pengadilan tinggal menunggu penetapan hari sidang saja," tandas Budi.

Budi menambahkan terbongkarnya pemerasan terhadap Ketua Panitia PTSL itu bermula saat tersangka menulis berita adanya dugaan pungli biaya PTSL. Usai menulis tersangka mengumpulkan panitia PTSL dan mengaku akan melaporkan dugaan pungli itu kepada polisi.

"Sebagai kompensasi agar kasus itu tidak dilaporkan ke polisi, tersangka meminta uang Rp 25 juta kepada panitia. Karena perangkat juga bingung uang sebanyak itu, mereka akhirnya mencari pinjaman. Rp 10 juta malam itu diberikan langsung ke tersangka, sisanya Rp 15 juta ditransfer ke rekening istri tersangka," kata Budi.

"Dari dugaan kasus itu Polisi akan menjerat BS dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan pasal 369 ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Dua pasal, yakni 368 ayat 1 dan 369 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 dan 4 tahun" pungkasnya.(red.al)

Posting Komentar

0 Komentar