Blitar, tjahayatimoer.net - Suprio Handono alias Nuhan (31) membunuh istrinya sendiri, Fitriani (21) pada Oktober 2021. Usai membunuh, Handono mengubur jenazah istrinya di kamar rumahnya di Desa Bacem, Ponggok, Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S mengatakan pembunuhan bermotif masalah keluarga ini dilakukan Handono dengan memukul Fitriani menggunakan sebalok kayu pada bagian tengkuknya.Setelah Fitriani dipastikan tewas, pria yang membuka warung kopi di desa sebelah itu menggali lantai salah satu kamar di rumahnya. Lubang itu digali dengan kedalaman sekitar 1,5 meter.
Handono lalu melepaskan pakaian Fitriani, bahkan sempat membersihkan bekas darahnya. Setelah itu, jasad Fitriani dimasukkan ke dalam galian lubang tersebut dengan posisi meringkuk.
"Dilakukan sendiri, jadi ada jeda waktu untuk mempersiapkan (lubang galian). Kejadian siang kemudian sore dimasukkan ke lubang. Kemudian satu tahun setelahnya dicor," jelas Danang.
Selama hampir 2 tahun, Handono menempati rumah itu bersama dua anaknya buah hatinya dengan Fitriani. Hingga 2 bulan lalu, rumah itu akhirnya dijual Handono ke kakak kelimanya, Domirotun Qusna.
"Dilakukan sendiri, jadi ada jeda waktu untuk mempersiapkan (lubang galian). Kejadian siang kemudian sore dimasukkan ke lubang. Kemudian satu tahun setelahnya dicor," jelas Danang.
Selama hampir 2 tahun, Handono menempati rumah itu bersama dua anaknya buah hatinya dengan Fitriani. Hingga 2 bulan lalu, rumah itu akhirnya dijual Handono ke kakak kelimanya, Domirotun Qusna.
Kepada kakak iparnya, Handono beralasan menjual rumah itu karena berencana ingin meninggalkan Desa Bacem. Domirotun akhirnya berniat merenovasi rumah tersebut. Namun salah satu tukang ada yang curiga dengan gundukan cor di dalam salah satu kamar.
Kecurigaan itu dibuktikan dengan membongkar gundukan tersebut pada Selasa (21/11). Betapa kagetnya yang ada di rumah itu karena setelah digali, ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui sebagai kerangka Fitriani. Setelah dilakukan penyelidikan, Handono akhirnya jadi tersangka pembunuhan Fitriani.
Handono akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan termasuk satu buah selimut, kain, anting - anting dan foto kerangka manusia.(red.al)
Kecurigaan itu dibuktikan dengan membongkar gundukan tersebut pada Selasa (21/11). Betapa kagetnya yang ada di rumah itu karena setelah digali, ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui sebagai kerangka Fitriani. Setelah dilakukan penyelidikan, Handono akhirnya jadi tersangka pembunuhan Fitriani.
Handono akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan termasuk satu buah selimut, kain, anting - anting dan foto kerangka manusia.(red.al)
0 Komentar