JATIM TERPOPULER: Ibu Ponorogo Bunuh Bayi di Kandungan - Ribut-ribut di Klub Surabaya Berujung Maut

   


tjahayatimoer.net  - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Sabtu 11 November 2023.

Berita pertama mengenai SY (17) sebagai tersangka pembuangan bayi di Sungai Kedeng, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

Ada juga berita pemuda asal Pasuruan berinisial FNJ (19) terjaring razia Patroli Siber Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, gegara berjualan video dan foto syur gadis dewasa dan anak dibawah umur melalui akun medsos.


Selanjtunya berita bentrok antarpengunjung di tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran Surabaya hingga menyebabkan korban FA (29) warga Sampang, Madura, tewas, masih diusut polisi


1. Kejamnya Ibu di Ponorogo, Bunuh Bayi di Kandungan Dengan Telan Obat Penggugur Berkali-kali


Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan SY (17) sebagai tersangka pembuangan bayi di Sungai Kedeng, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

“Kami memeriksa 8 saksi, akhirnya dengan serangkaian penyelidikan kami menetapkan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum inisial SY. Umur 17 tahun,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Jumat (10/11/2023).

Dia menjelaskan kekejian ini berawal tersangka menikah siri dengan K warga Magetan pada November 2022. Kemudian pada April 2023, tersangka sempat tespek garis 2.


“Tersangka memberitahu suaminya bahwa dirinya hamil. Namun suaminya tidak percaya. Hingga mengantarkan tersangka ke rumah orang tua tersangka di Ponorogo” katanya.

Dia menjelaskan bahwa tersangka malu dan kalut. Lantaran hamil tetap tidak diakui oleh semua minta sendiri. Tersangka memesan obat penggugur secara online.

“Harganya Rp 1,6 juta. Sekali minum obat itu kondisinya masih baik-baik saja. Besoknya diminum lagi hingga perut tersangka mules,” jelas mantan Kapolres Bondowoso ini.


Pemuda asal Pasuruan berinisial FNJ (19) terjaring razia Patroli Siber Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, gegara berjualan video dan foto syur gadis dewasa dan anak dibawah umur melalui akun medsos.

Laki-laki berpostur ceking dengan tinggi badan 145 cm itu, telah membuka bisnis tersebut sejak tiga tahun lalu, saat situasi Pandemi Covid-19, tahun 2020.

Memanfaatkan medsos Facebook (FB) bernama akun; Jerry Okz, tersangka menjual foto dan video syur tersebut dengan harga bervariasi mulai dari Rp25 ribu hingga Rp250 ribu.


Saat tiga ponsel pribadi tersangka dilakukan penyelidikan digital forensik. Didapatkan temuan 39 folder berisi ratusan konten foto dan video syur yang menjadi bahan dagangan tersangka.

Jika dihitung-hitung, kurun waktu sebulan, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan Rp2-5 juta.

Uang tersebut digunakan tersangka memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk uang jajan dan nongkrong. Pasalnya, tersangka hanya bekerja sebagai kuli bangunan.


"Kami pantau saat Patroli Siber. Iya sejak covid, 3 tahun lalu. Rp2-5 juta per bulan," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso di Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (10/11/2023). 

Modus penjualannya, Tersangka menggunakan akun medsos tersebut untuk membuat sebuah unggahan promosi penjualan foto dan video syur berbayar dengan mencantumkan nomor ponsel WhatsApp (WA) yang dapat dihubungi. 

Bagi para calon pembeli yang tertarik, dapat melanjutkan percakapan pembelian dengan Tersangka melalui nomor WA yang telah disediakan. 


Lalu, lanjut Henri, proses transaksi keuangan tersebut, dilakukan oleh tersangka memanfaatkan aplikasi pembayaran uang digital. 

Bahkan, tersangka juga dapat menawarkan sejumlah paket permintaan yang dapat dipesan oleh para calon pembeli. 

Terkadang, memang tersangka menyediakan konten foto dan video syur dari perempuan kategori anak di bawah umur. 

Setelah, harga telah disepakati dan transaksi keuangan telah dilakukan, tersangka mengirimkan foto dan video syur pesanan itu dalam wadah dokumen platform google drive. 

"Modusnya, tersangka menggunakan akun medsos pribadinya. Lalu menawarkan berupa foto dan video wanita tanpa busana. Beberapa diantaranya anak dibawah umur. Setelah ada bukti transfer. Maka dikirim konten tadi sesuai permintaan. Ada 39 folder, kalau keseluruhan Rp500 ribu," jelasnya.


Lalu dari mana pasokan konten video dan foto syur yang dijual tersangka. Henri mengungkapkan, tersangka mendownload melalui konten liar yang tersebar di Twitter. 

Dan ada juga yang diperoleh tersangka dengan cara mengancam, mengintimidasi, dan menghasut para wanita yang memiliki akun medsos pribadi FB dan kerap memproduksi video dan foto syur. 

Caranya, lanjut Henri, tersangka akan mengajak wanita pemilik akun tersebut untuk menjual foto atau videonya, dengan sistem pembagian keuntungan merata 50:50.


Ajakan yang dilakukan tersangka tentunya disertai dengan ancaman seperti pembobolan keamanan akun medsos pribadi milik para wanita tersebut. 

Kemudian, setelah memastikan si wanita itu tak dapat mengelak ajakannya itu, tersangka juga meminta para wanita, untuk turut juga mempromosikan akun FB Jerry Okz ke berbagai macam platform medsos agar memperoleh banyak pembeli. 

"Sebelumnya dia dapatkan nomor HP-nya, dihubungi. Dia bilang; kalau kamu mau kuncinya aman enggak saya ganti. Nanti kamu wajib bikin foto sendiri. Lalu mempromosikan akun milik tersangka," terangnya. 

Henri menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Ia tak menampik jumat tersangka bakal terus bertambah. 

Pihaknya juga mengidentifikasi semua pemeran dalam konten foto dan syur yang dijual oleh tersangka. 

Dari 39 folder tersebut, ditengarai dalam setiap folder diperankan oleh satu orang wanita. Setelah diperiksa digital forensik, dari jumlah tersebut hanya 14 folder yang berhasil diidentifikasi wajahnya. 


Sedangkan 25 folder lainnya, belum berhasil diidentifikasi karena hanya menampilkan penggalan leher hingga ujung kaki. 

Namun, lanjut Henri, pihaknya masih akan terus mengidentifikasinya, apalagi beberapa folder tersebut melibatkan perempuan berusia di bawah umur. 

"Kami masih dalami. Ada beberapa yang kami. (Korban wanita berasal) Ada Jatim, luar Jatim, dan luar Jawa. Sebagian besar asal pulau Jawa," pungkas mantan Kasubdit Multimedia Bidang Humas Polda Jatim itu. 

Akibat perbuatannya, tersangka Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya penjara enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar. (red.al)


Posting Komentar

0 Komentar