Coba Palsukan Identitas, Pria Kamboja Diamankan Kantor Imigrasi Wonosobo

 

Wonosobo, tjahayatimoer.net - Warga negara asing (WNA) asal Kamboja berinisial ZAI (40) diamankan kantor Imigrasi kelas II non TPI Wonosobo. ZAI diduga melakukan percobaan pemalsuan identitas saat pengajuan permohonan pembuatan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II non TPI Wonosobo K.A Halim menyampaikan ZAI mengajukan permohonan pembuatan paspor warga negara Indonesia (WNI) pada Senin (13/11) lalu. Namun saat dilakukan tes wawancara petugas menemukan kejanggalan.

"Saat pemeriksaan, petugas wawancara menemukan kejanggalan. Kemudian, kami melakukan pendalaman lebih lanjut terkait ZAI warga Kamboja ini," ujar Halim saat jumpa pers di Kantor Imigrasi kelas II non TPI Wonosobo, Senin (20/11/2023).

Untuk mengelabui petugas saat mengajukan permohonan pembuatan paspor WNI, ZAI juga membawa kartu identitas penduduk (KTP) yang beralamatkan di Bogor. Imigrasi pun melakukan koordinasi dengan kantor catatan sipil Bogor.

"ZAI ini membawa KTP dan juga KK yang beralamatkan di Bogor. Termasuk yang menerbitkan kartu identitas ini juga dari Bogor. Makanya dalam melakukan pendalaman, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak capil Bogor," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, selama di Indonesia, ZAI tinggal di salah satu yayasan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. ZAI sempat melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi Cilacap.

"ZAI ini sempat melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi Cilacap. Kalau di Indonesia dia tinggal di salah satu yayasan di Purwokerto," sebutnya.

Saat ini, ZAI masih berstatus sebagai saksi. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. ZAI sementara diamankan di Kantor Imigrasi kelas II non TPI Wonosobo.

"Statusnya saat ini masih saksi. Dan kami tahan di ruang tahanan kantor Imigrasi kelas II non TPI Wonosobo. Karena yang bersangkutan diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 126 huruf C, yakni memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan dipidana penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 500 juta," jelas Halim.(red.L)

Posting Komentar

0 Komentar