2 Bacaleg DPRD Bandar Lampung Gugur

 


Bandar Lampung,    tjahayatimoer.net   -- KPU Bandar Lampung menetapkan dua bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) pada pleno penetapan daftar calon tetap (DCT), Jumat, 3 November 2023.

Komisioner KPU Bandar Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Fery Triatmojo, mengatakan total bacaleg pada pencermatan DCT mencapai 610 orang. Namun, saat verifikasi, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 608 orang. 

"Bacaleg TMS dari PBB karena berstatus pegawai PT KAI yang tidak mencantumkan surat keterangan bekerja di BUMN dan tidak mengajukan permohonan mengundurkan diri," kata Fery.

Bacaleg lainnya karena saat DCS berada di PKB. Namun, saat penetapan DCT pindah ke partai PSI serta naik ke tingkat provinsi. Ada pula Bacaleg dari Partai Demokrat yang meninggal dunia. 

Namun, partai tidak menyerahkan surat kematian, jadi yang bersangkutan masih masuk dalam DCT. Jika partai menyerahkan surat kematian, nanti dihapus dalam surat suara. 

"Ada beberapa partai yang mengganti caleg di DCS ke DCT karena beberapa alasan, seperti keterwakilan perempuan 30 persen dan riwayat hukum," ujar dia. 

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hasanuddin Alam, mengatakan pihaknya membuka pengaduan sengketa bagi bacaleg atau parpol yang dirugikan terkait penetapan DCT. "Kami buka selama 4 hingga 7 November 2023, kecuali di hari libur," kata dia.(red.al)

Posting Komentar

0 Komentar