Kabupaten Kediri, tjahayatimoer.net - Dalam rangka pemberian penghargaan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tingkat nasional tahun 2023, Tim Verifikasi KKS pemerintah pusat melakukan verifikasi lapangan di wilayah Kabupaten Kediri, kunjungan ini merupakan tahapan verifikasi lanjutan setelah pemenuhan dan pendalaman dokumen yang dikirim.
Penghargaan Swasti Saba yang digagas Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan ini diberikan setiap dua tahun sekali terdiri dari tiga tingkatan yaitu Padapa, Wiwerda hingga yang tertinggi Wistara.
Bertempat di salah satu titik lokasi kunjungan di wisata Goa Jegles Desa Keling Kecamatan Kepung (20/9/2023). Hadir langsung Ketua Tim Verifikator Pusat Evan Fardianto dari Kemendagri bersama Kemenkes, dan Kemenhub didampingi berkeliling wisata Goa Jegles dipandu oleh Sekretaris Pokja Desa Sehat Didin Saputro, hadir pula jajaran Forum kabupaten Sehat (FKS) Kabupaten Kediri, Forkopimcam, OPD dan instansi lembaga terkait.
Ketua tim verifikator pusat Evan Fardianto mengatakan, verifikator pusat ini merupakan kolaborasi dari semua kementerian lembaga yang ada di pusat jadi ada sekitar 42 kementerian lembaga yang menjadi verifikator.
"Verifikasi lapangan ini adalah bagian tahapan dari penghargaan pemberian swasti saba tahun 2023, verifikasi lapangan ini untuk melihat dan memastikan dokumen-dokumen yang diberikan itu sesuai dengan kondisi dilapangan", jelasnya.
Setelah sebelumnya mengunjungi beberapa titik lokasi, tim verifikator tampak kagum dengan inovasi-inovasi yang ada di wilayah Kabupaten Kediri.
Ternyata dari dokumen yang dikirim tidak bisa menceritakan banyak, setelah kita datang langsung ke lapangan ternyata banyak inovasi, kemajuan gebrakan yang ditemukan dilapangan seperti pembinaan UMKM 100 lebih, kabupaten ramah keluarga untuk kegiatan-kegiatan aktivitas sosial, dan olahraga", pungkasnya.
Untuk penilaian sendiri ada beberapa pilar yaitu 9 tatanan dan semua aspek dan indikator harus kita kunjungi. Adapun sembilan tatanan yang menjadi penilaian yakni Tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat Mandiri, Tatanan Permukiman dan Fasilitas Umum, Tatanan Satuan Pendidikan, Tatanan Pasar, Tatanan Pariwisata, Tatanan Perkantoran dan Perindustrian, Tatanan Transportasi dan Terib Lalu Lintas Jalan, Tatanan Perlindungan Sosial dan Tatanan Pencegahan dan Penaganan Bencana. (red.NR)
0 Komentar