MANADO, tjahayatimoer.net - Pada hari Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 04.30 Wita, Tim ALPHA ROTR dari Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan setelah menerima laporan polisi.
Kejadian ini bermula pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2023 pukul 08.00 Wita di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Pelaku berinisial BMR, seorang karyawan swasta berusia 45 tahun, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Grieta Margarita Pusung, seorang ibu rumah tangga berusia 42 tahun.
Kronologis kejadian menyebutkan bahwa adu mulut antara pelaku dan korban berujung pada tindak pidana penganiayaan. Pelaku memukul Korban Grieta Margarita Pusung secara berulang kali di bagian kepala dan tubuh, mengakibatkan pelapor mengalami luka memar serta luka di kaki sebelah kanan akibat dorongan yang dilakukan oleh pelaku
Setelah menerima laporan polisi, Tim ALPHA ROTR Polresta Manado segera berkoordinasi dengan pelapor dan berhasil menemukan informasi bahwa pelaku berada di rumah kakaknya di Tikala Baru. Dengan cepat, tim menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Bernhard Marthio Regar yang berada di dalam kamar.
“ Pelaku kemudian dibawa dan diserahkan ke piket Reskrim Polsek Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan detail kejadian penganiayaan ini. Grieta Margarita Pusung, korban dalam kejadian ini, sedang menerima perawatan medis untuk luka-lukanya,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.(read.al)
0 Komentar